Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ekologi Pemerintahan Desa

Ekologi Tentang Pemerintahan Desa

Pelaksanaan ekologi & manajemen pemerintahan desa sebagaimana di maksud dalam undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 adalah pengelolaan dan bertanggung jawab kepada masyarakat adalah kepala desa atau yan disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain kepala desa.

Sejarah Pengaturan Desa, 

Telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang desa, dimulai dengan UU NO. 22 tahun 1948 tentang pokok pokok pemerintahan daerah UU NO. 1 tahun 1975 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, UU NO. 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, UU NO. 19 tahun 1965 tentang desa praja sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya daerah tinggkat III di seluruh wilayah republik indonesia, UU NO. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, dan UU NO. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, UU NO 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, dan UU NO. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan terakhir dengan UU NO. 6 tahun 2014 tentang desa.

Fungsi Pemerintahan Desa Adat

Desa adat memiliki fungsi pemerintahan, keuangan desa, pembangunan desa, serta mendapat fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah kabupaten/kota. Dalam posisi seperti ini, desa dan desa adat mendapat perlakuan yang sama dari pemerintah dan pemerintah daerah, oleh sebab itu, di masa depan desa dan desa adat dapat melakukan perubahan wajah desa dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat diwilayahnya. Dalam status yang sama seperti itu, desa dan desa adat diatur secara tersendiri dalam undang-undang ini.

Dari sisi kemampuan anggaran, berdasarkan UU NO 6 tahun 2014 tentang desa akan memiliki kemandirian anggaran pendanaan desa mempunyai sumber pendapatan desa yang terdiri atas pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota alokasi anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara, bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.

Bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada desa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan pembangunan desa. Sumber pendapatan yang lain yang didapat diuasahakan oleh desa berasal dari badan usaha milik desa (BUMD), pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata skala desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang bantuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya yang tidak untuk dijualbelikan

Bagian dari dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) setelah dikurangi dana alokasi khusus yang selanjutnya disebut alokasi dana desa. Alokasi anggaran untuk desa yang bersumber dari belanja pusat dilakukan dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan ditingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Dalam upaya meninggkatkan kinerja kelembagaan ditingkat desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, pemerintan desa dan/atau badan permusyawaratan desa memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa. Musyawarah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum musyawarah antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa.

Dalam hal pemberdayaan masyarakat, strategi yang ditempuh pemerintah desa/kelurahan hampir sama, yaitu mengefektifkan swadaya masyarakat, terutama untuk dana pembangunan desa, selain itu masing-masing desa menempuh jalan : desa Plipir lebih mengefektifkan pendapatan gotong royong. Sementara pemerintah desa wonotulus menempuh upaya penyisihan imbal balik PBB agar mampu menyokong kebutuhan desa. Pemerintah kelurahan padurosopungutan pologoro dari penjualan tanah masyarakat.

Peningkatan Ekonomi Pedesaan

secara umum dari sample, observasi dan wawancara menunjukkan bahwa pemerintah desa belum menjali kemitraan dari investor, baik lokal maupun luar desa untuk mengembangkan potensi wilayah desa/kelurahannya. Sumber daya alam, baik pertanian maupun potensi perdagangan (pasar tradisional) belum digarap secara maksimal. Pada hal, potensi ini akan mendatangkan kemakmuran bagi warganya, dan sekaligus akan memberi masukan keungan (retribusi) kepada pemerintah desa/kelurahan.

Strategi Untuk Mengimplementasikan Menajemen Pemerintahan Desa/Kelurahan;


Program Kerja Dan Anggaran Desa/Kelurahan
Masing-masing desa/kelurahan telah membuat perencanaan program kerja dan anggaran di setiap tahunnya bersama-sama dengan bada perwakilan desa (BPD) dengan mengacu pada visi misi dan renstra masing-masing pemerintah desa/kelurahan.
Membuat deskripsi kerja kepada masing-masing aparat, dan dievaluasi kinerjanya pada setiap tahunnya (fungsi controlling) persoalan yang dihadapi adalah kompetensi SDM yang masih kurang, sehingga pelaksanaan kinerja SDM berjalan tidak maksimal. Ini berakibat pada hasil kinerja yang masih berada dibawah standar.
Koordinasi program kerja (fungsi actuating) belum dapat dilaksanakan secara optimal, terutama pada koordinasi program kegiatan.

Lemahnya fungsi ini dikarenakan kemampuan dan kompetensi SDM kepala desa/lurah dan perangkat desa yang kurang memadai. Keadaan ini berdampak pada ketidakterlaksananya program evaluasi kegiatan pemerintah. Pada hal kunci pokok untuk meninggkatkan kinerja manajerial pemerintahan desa terletak pada keberhasilan dalam evaluasi dan program kebaikan kegiatan manajerial. Berdasarkan hasil-hasil analisis yang dilakukan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut;

1. Sisi Kepemimpinan, Lurah dan/atau Kepala Desa

Dari sisi kepemimpinan, lurah dan/atau kepala desa adalah top figur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dan perangkat desa lainnya. Secara manajerial hal ini idak baik, karena posisi ini menempatkan kepala desa/lurah sebagai pangreh praja yang serba bisa. Kondisi ini berakibat sering terjadi lurah/kepala desa kurang mendelegasikan pekerjaan dan wewenang kepada staf-stafnya. Bahkan stempel desa/keluruhan sampai dibawa ketempatnya atau ke rumahnya. Hal ini terjadi, karena kantor kelurahan/desa setiap hari tidak buka secara optimal (jam kerja); SDM aparatur keluraha/desa yang kurang termotivasi kerjanya ; budaya masyarakat yang pragmatis kepada kepala desa/lurahnya.

2. Strategi Sumber Daya 

Strategi yang dapat digunakan dalam mengupayakan pengelolaan sumber daya yang ada dalam rangka optimalisasi penerapan manajemen pemerintahan desa/kelurahan adalah;
Mebuat perencanan program, koordinasi program, pengendalian program, dan evaluasi program yang dapat mendorong pengelolaan sumber daya yang ada. Dalam hal ini, peran swadaya masyarakat dikembangkan didalam pembangunan desa/kelurahan. Pemerintah desa/kelurahan mampu menganggkat martabat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Peningkatan tinggkat pendapatan masyarakatnya dengan melalui program P2K, UED, KOPERASI DESA, dan lain-lain.
Menjalin kemitraan dengan investor untuk mendayagunakan potensi sumber daya alam didesa/kelurah.

3. Strategi Manajemen Pemerintahan Desa/Kelurahan

Strategi yang digunakan untuk implementasi manajemen pemerintahan desa/kelurahan adalah :
Menjalankan proses otonomi pemerintahan desa dan kelurahan.
Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang ada untuk lebih cepat mengakses informasi yang ada.
Mengubah pola kepemimpinan yang ada menjadi pola kepemimpinan partisipasif dan demokratis dengan berbasis pada budaya setempat.
Pengelolaan perangkat desa yang perlu ditingkatkan oleh kepala desa/lurah untuk memaksimalkan potensi yang dimilikinya.
Memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada secara optimal.

4. Implementasi Visi dan Misi

Implementasi visi, misi, dan renstra sebagai pedoman manajemen pemerintahan desa/kelurahan
Pada kebijakan investasi, masing masing desa/kelurahan harus mengeksplorasi potensi desanya. Upaya ini di jalankandengan cara : menjalin kemitraan dengan investor; memberdayakan masyarakat agar memiliki kemandirian secara ekonomi, memanfaatkan potensi alam untuk dijadikan basis usaha, dan lain-lain.

Di dalam proses pengambilan keputusan, pemerintah kelurahan paduroso, desa Plipir, dan desa wonotulus melakukan berdasar pada regulasi dari pemerintah kabupaten purworejo. Setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah desa terlebih dahulu dibahas dan disahkan oleh BPD (badan permusyawaratan desa. Idealnya prioritas progran kerja dari masin-masing desa/kelurahan selalu berpedoman atas rencana operasi dan rencana strategis desa/kelurahan. Namun implementasi hal tersebut belum dijalankan secara konsekuen, bukan program-program yang bersifat rutinitas dari tahun ke tahun.

Posting Komentar untuk "Ekologi Pemerintahan Desa"