Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Ekologi Pemerintahan Dalam Desa

EKOLOGI PEMERINTAHAN DESA

DISUSUN 





KELOMPOK I 

  1. AHLUL ALTAR NDRURU 
  1. MAIMAN PERLINDUNGAN DACHI 
  1. KETEPAKEDA GOBAI 
  1. LESTARIUS KURNIAWAN LASE 
  1. CHRISTIAN DACHI 

Dosen : 

Drs. Walirimba Thamrin,M.Si




SEKOLAH TINGGI ILMU PEMERINTAHAN
ABDI NEGARA (STIP-AN)





BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Bahwa sesuai dengan telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Desa, dan di keluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah lalu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 serta UU No.6 Tahun 2014 tetang Desa, maka perlu suatu pengkajian dan penelitian sejauh mana proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa itu dilaksanakan.

Telah dilakukan pembaharuan-pembaharuan Undang - Undang tersebut di laksanakan dengan memperkenalkan Lembaga - lembaga baru, misalnya LKMD, PKK, LHD, tentu akan menimbulkan beberapa masalah yang perlu dianalisa. Bagaimana dampaknya ditengah-tengah masyarakat dan pengaruhnya terhadap sistem Pemerintahan Desa (secara timbal balik}. Disamping itu juga mencoba menganalisa tentang adanya kekuasaan tunggal yang diberikan kepada Kepala Desa, tertib administrasi desa dan masalah keuangan desa, maka di dalam pelaksanaannya administrasi Pemerintahan Desa tidak terlepas dari pengaruh faktor-faktor lingkungannya.

Peran suatu masyarakat di dalam bidang politik (infra-struktur), di bidang ekonomi (pendapatan / institusi), dibidang sosial budaya (pendidikan dan agama), dan bidang hankam ( tenteram / tertib) jelas sangat mempengaruhi akan jalannya roda Pemerintahan Desa. Begitu sebaliknya, Administrasi Pemerintahan Desa juga mempengaruhi akan faktor-faktor lingkungannya, yaitu dengan jalan membina, menata dan memproses kelangsungan roda pemerintahan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sejauhmana proses hubungan timbal balik ini berjalan tentu terjadi tarik-menarik, gesekan dan benturan, sehingga perlu dicari jalan keluarnya, dengan demikian masalah-masalah yang díhadapi dapat diatasi dengan baik. Seterusnya administrasi pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga laju pertumbuhan dan perkembangan pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik.


B. IDENTIFIKASI MASALAH

  1. Bagaimana bentuk-bentuk kebijaksanaan dan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa yang dipengaruhi oleh faktor-faktor politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam sebagai faktor-faktor ekologi pemerintahan ?
  2. Bagaimana cara administrasi pemerintahan desa mengatasi kekurangan yang dipengaruhi oleh faktor - faktor lingkungannya agar dapat berjalan sebagaimana mestinya ?

C. MAKSUD DAN TUJUAN

     Dari hasil penulisan ini diharapkan akan berguna untuk beberapa hal berikut, yaitu :
Untuk mengetahui bentuk-bentuk kebijaksanaan dan kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa yang dipengaruhi oleh faktor-faktor politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam, sebagai faktor-faktor ekologi pemerintahan.
Untuk mengetahui cara administrasi pemerintahan desa mengatasi kekurangan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor lingkungannya agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Upaya-upaya perbaikan terhadap peningkatan pada sistematika dan mekanisme dalam ekologi dalam suatu pemerintahan desa.





BAB II

PEMBAHASAN


A. EKOLOGI PEMERINTAHAN DESA

Perkembangan desa sejak dahulu hingga sekarang dipengaruhi oleh faktor-faktor, baik dari dalam maupun dari luar desa. Faktor-faktor yang merupakan potensi desa ialah meliputi faktor penduduk, alam, letak desa, ekonomi, sosial budaya, keamanan dan ketertiban umum.

Hubungan faktor penduduk dengan faktor alam secara timbal balik mewujudkan ekosistem daerah pedesaan dan perkembangannya beraneka ragam serta menghasilkan desa-desa padat penduduk dan desa-desa jarang penduduk. Hai ini menimbulkan adanya ekosistem desa yang tidak seimbang.

Hubungan antara faktor penduduk dengan faktor sosial budayanya serta pengaruh perkembangan tekhnologi menghasilkan sistem sosial yang beraneka ragam pula serta menghasilkan desa-desa maju dan desa-desa terbelakang atau tradisional. Tipe sesuatu desa ditentukan oleh potensi desa, alam, dan letak desa terhadap pusat-pusat fasilitas yang mempengaruhi perkembangan atau pertumbuhan desa. Sedangkan tingkat perkembangan / pertumbuhan ditentukan dari hasil karya manusia.

B. TINGKAT PERKEMBANGAN DESA

Tingkat perkembangan desa melalui tahap - tahap sebagai berikut :

1. Tingkat Desa Swadaya.

Desa Swadaya adalah desa yang sifatnya masih tradisional, adat istiadatnya masih sangat mengikat, hubungan antar manusia sangat erat, pengawasan sosial di dasarkan atas kekeluargaan. Mata pencaharian penduduknya pada sektor primer, tingkat tehnologinya masih sederhana, sehingga produktivitasnya rendah, disertai keadaan prasarana desa yang masih langka dan sederhana.

Norma-norma Desa Swadaya :

  1. Mata pencaharian penduduk terutama disektor primer, yaitu sebagian besar penduduk hidup dari pertanian, peternakan, nelayan dan pencaharian hasil hutan.
  2. Yield / out put desa adalah jumlah dari seluruh produksi desa yang dinyatakan dalam nilai rupiah, dibidang pertanian, perkebunan, peternakan, kerajinan / industri, jasa perdagangan pada umumnya masih rendah.
  3. Adat istiadat dan kepercayaan masih mengikat.
  4. Kelembagaan dan Pemerintahan Desa masih sederhana baik tugas maupun fungsinya.
  5. Pendidikan dan ketrampilan penduduk masih rendah. 
  6. Swadaya dan kegotong-royongan dalam pembangunan, masih harus disertai dengan anjuran dan diarahkan, mengingat tehnologi yang di kuasainya masih rendah serta pengaruh adat masih kuat.
  7. Prasarana desa yang masih meliputi prasarana perhubungan, produksi, pemasaran, dan sosial masih kurang, serta belum memadai kebutuhannya.

2. Tingkat Desa Swakarya atau Transisi.

Desa swakarya adalah desa yang setingkat lebih maju dari Desa Swadaya, dimana adat istiadat masyarakat desa sedang mengalami transisi, pengaruh dari luar sudah mulai masuk ke desa yang mengakibatkan perubahan cara berfikir dan bertambahnya lapangan kerja dì desa, sehingga mata pencaharian penduduk sudah mulai berkembang dari sektor primer ke sektor sekunder, produktivitas mulai meningkat diimbangi dengan bertambahnya prasarana desa.

Norma-norma Desa Swakarya :

  1. Mata pencaharian penduduk disektor sekunder, yaitu sudah mulai bergerak di bidang kerajinan dan industri kecil seperti pengolahan hasil, pengawetan bahan makanan dan sebagainya.
  2. Yield / out put adalah merupakan jumlah dari seluruh produksi desa yang dinyatakan dalam nilai rupiah dibidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kerajinan dari industri kecil, perdagangan dan jasa berada pada tingkat sedang.
  3. Adat istiadat dan kepercayaan penduduk berada padat ingkat transisi,
  4. Kelembagaan dan pemerintahan desa mulai berkembang baik tugas ataupun fungsinya.
  5. Pendidikan dan ketrampilan penduduk pada tingkat sedang.
  6. Swadaya dan gotong-royong masyarakat sudah mengalami transisi artinya pelaksanaan dan cara kerja gotong royong sudah mulai efektif dan tumbuh adanya rasa kesadaran dan tanggung jawab dari masyarakat itu sendiri.
  7. Prasarana perhubungan, produksi, pemasaran dan sosial berada pada tingkat sedang, mulai memadai baik kwalitas maupun kwantitas.

3. Tingkat Desa Swasembada atau Berkembang.

Desa Swasembada adalah desa yang setingkat lebih maju dari desa swakarya, dimana adat istiadat sudah tidak mengikat, hubungan antar manusia bersifat nasional, mata pencaharian penduduk sudah beraneka ragam dan bergerak di sektor tertier, tehnologi baru sudah benar-benar dimanfaatkan dibidang pertanian, sehingga produktivitas tinggi diimbangi dengan prasarana desa yang cukup.

Norma-norma Desa Swasembada :

  1. Mata pencaharian disektor tersier, yaitu sebagian besar dibidang perdagangan dan jasa.
  2. Yield / out put adalah merupakan jumlah dari seluruh produksi desa yang dinyatakan dalam nilai rupiah dibidang perdagangan, perkebunan, peternakan, perikanan, kerajinan / industri kecil, perdagangan dan jasa sudah tinggi.
  3. Adat istiadat dan kepercayaan penduduk sudah tidak mengikat atau maju.
  4. Kelembagaan dan pemerintahan desa sudah efektif baik dalam hal penugasan-penugasan ataupun fungsinya dan telah ada kondisi yang sebaik-baiknya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di pedesaan.
  5. Pendidikan dan ketrampilan penduduk sudah tingkatnya sudah tinggi.
  6. Swadaya dan gotong royong masyarakat sudah menivest, artinya pelaksanaan dan tata cara kerja kegotong-royongan berdasarkan musyawarah/mufakat antara warga masyarakat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab yang selaras dengan norma-norma perkembangan/kemajuan zaman.
  7. Prasarana produksi, perhubungan, pemasaran dan sosial cukup memadai serta hubungan kota-kota sekitarnya telah berjalan lancar.

Walaupun telah ada norma-norma yang dijadikan ukuran dan dasar bagi penentuan tingkat perkembangan desa, namun dalam kenyataan sehari-hari, acapkali norma-norma tersebut tidak sepenuhnya dipedomani. Setiap tahun prosentase tingkat perkembangan desa sering berubah yang secara administratif ditetapkan dalam suatu surat Keputusan Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. Setiap perubahan tingkat perkembangan desa cenderung memperbanyak jumlah desa swakarya dan desa swasembada dalam bentuk angka akan tetapi tidak dalam kenyataan yang riil dilapangan. Akibatnya sering menimbulkan kesan seolah-olah penentuan tingkat perkembangan desa secara administratif, sekedar untuk memenuhi “pesanan” dan terget.

Perkembangan Desa Swadaya menuju Desa Swasembada tidak dengan sendirinya terjadi, akan tetapi diperlukan sejumlah program dan rencana yang konsepsional dan terarah serta upaya untuk merealisasikannya. Dengan demikian pengembangan suatu desa diperlukan keterpaduan antara serangkaian kegiatan Pemerintah dan kegiatan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.

Pendekatan, kebijaksanaan, pelaksanaan dan program pembangunan desa berikut mekanisme perencanaan dan pengendalian dalam pelaksanaannya, merupakan suatu integritas usaha yang berkelanjutan untuk menjadikan desa-desa diseluruh wilayah Indonesia memiliki tingkat perkembangan Swasembada melalui Desa Swadaya dan Desa Swakarya.

C. FAKTOR EKOLOGI YANG MEMPENGARUHI PEMERINTAHAN DESA

1. Faktor Politik

Pada faktor politik dilihat dari kesadaran bernegara masyarakatnya cukup baik misalnya pada kesadaran masyarakat untuk berhubungan dengan kantor Kades dapat dikatakan lancar terbukti surat-surat yang diperlukan oleh anggota masyarakat cepat urusannya misalnya KTP, Surat keterangan dan lain-lain.

Dan dengan adanya partisipasi politik yang sudah berkembang pada masyarakat desa membantu kepala-kepala lingkungan yang ada berperan sebagaimana yang diharapkan, sehingga mempermudah dan mempercepat tugas-tugas di pedesaan.

2. Faktor Ekonomi

Dari data yang ada memperlihatkan faktor ekonomi sangat mempengaruhi akan kelancaran roda organisasi pemerintahan Desa. Dapat dilihat dari jumlah surat-surat jalan, KTP, Surat Keterangan lainnya. Dapat dilihat juga dari kewajiban bayar pajak dan retribusi misalnya PBB, disamping itu sumbangan masyarakat pada hari-hari besar (Negara maupun Agama).

3. Faktor Sosial Budaya

Masyarakat adalah kumpulan dari individu-lndividu atau sekelompok manusia. Atau dengan pengertian lain dapat dikatakan bahwa masyarakat adalah satu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Dalam bidang ini yang perlu diperhatikan adalah kelompok-kelompok atau golongan yang mempunyai pengaruh dalam masyarakat. Setiap masyarakat merupakan suatu kehidupan bersama, dimana akan terbentuklah berbagai macam organisasi sosial. Setiap masyarakat mengenal organisasi sosial, struktur kelas dan sebagainya, sekalipun sifatnya dan cirinya berbeda-beda, faktor ini berhubungan erat dengan struktur sosial yang mempunyai nilai sosial yang mengatur kehidupan masyarakat sekelilingnya karena manusia selain sebagai mahluk berpikir, juga mempunyai daya kreasi, sehingga dapat menarik pelajaran dari pengalamannya dan mencetuskan ide-ide yang baru sebagai hasil dari proses sosial. Proses sosial merupakan suatu proses yang berarti bahwa merupakan suatu gejala perubahan. Perubahan sosial tidak terjadi secara mendadak, melainkan berubah karena hasil pendidikan dan kebudaaan. Oleh sebab itu faktor yang penting dalam pertumbuhan suatu masyarakat adalah faktor waktu, karena waktu memberikan kesempatan pada individu untuk bekerja sama.

4. Faktor Hankam

Perkembangan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, apabila tidak didukung oleh situasi dan kondisi yang mantap dan stabil. Oleh sebab itu diperlukan adanya keamanan yang mantap dan mandiri. Aman, tenteram, tertib dan sentosa adalah idaman setiap insan (manusia) di dalam suatu masyarakat. Dengan adanya faktor keamanan yang terjamin, maka memungkinkan masyarakatnya mencari nafkah lebih luas dan leluasa (sesuai dengan kaedah dan norma yang berlaku sehingga pandapatannya dapat lebih meningkat lagi.

Faktor politik, ekonomi, dan sosial budaya sudah jelas mempengaruhi akan faktor Hankam ini. Ketentraman, tertib, harmonis, tolong-menolong, setia kawan dan efektifnya lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada menyebabkan situasi dan kondisi masyarakat menjadi mantap dan stabil.




BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pembahasan yang sudah disampaikan, maka dapat disimpulkan bahwa ekologi pemerintahan desa sebagai organisme hidup harus mampu berubah menurut lingkungan dan mengolah lingkungan untuk perkembangan pemerintahan desa selanjutnya. Perkembangan Desa tersebut memiliki tingakat perubahan yaitu dari Desa swadaya berubah menjadi Desa Swakarya dan dari Desa Swakarya berubah menjadi Desa Swasembada. Untuk mewujudkan desa yang berkembang, ada 4 (empat) faktor yang mampengaruhi akan kelancaran roda organisasi Ekologi Pemerintahan Desa, yaitu Politik, Ekonomi, Sosial budaya, dan Hankam. Kemampuan mempengaruhi roda administrasi Pemerintahan Desa dapat dilihat dari faktor tingkat pemerintahan, pembangunan, pendidikan dan tingkat kemasyarakatan.

B. Saran

Keempat faktor ekologi tersebut di atas, yang mempengaruhi akan kelancaran roda organisasi pemerintahan desa. Oleh sebab itu sangat diperlukan adanya :

  1. Tenaga administratif yang terampil dan jumlah yang mencukupi, sesuai formasi untuk suatu Pedesaan.
  2. Alat-alat tulis kantor (ATK),dan fasilitas pendukung lain yang memadai, dalam melayani publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
  3. Kantor Desa yang baik dan permanen (representatif).
Daftar Pustaka

Kartasapoetra, G. 1986. Desa dan Daerah Dengan Tata Pemerintahannya. Jakarta: PT. Bina Aksara.
Pamuji, S. 1993. Ekologi Administrasi Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Prajudi Atmosudirdjo, S. 1978. Faktor Ekologi Dalam Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Yayasan Karya Dharma IIP.
Roosadijo, Marmin Martin. 1982. Ekologi Pemerintahan di Indonesia. Bandung: Alumni.
Saparin, Sumber. 1977. Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sayobyo. 1982. Ekologi Pedesaan. Jakarta: Rajawali.

Posting Komentar untuk "Makalah Ekologi Pemerintahan Dalam Desa"