Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Tentang Eksekusi Mati Dan Menegakkan Hukum di NKRI

makalah ini kami susun untuk memenuhi tugas mata kuliah komunikasi pemerintah yang di asuh oleh Bapak Fahmi Zidhane.

EKSEKUSI MATI DAN MENEGAKKAN HUKUM DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Latar Belakang
      
          Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyatakan jumlah orang meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 200 juta per tahun. Angka ini didasarkan pada World Drug Report 2013 oleh Organisasi Dunia Penanganan Narkoba dan Kriminal (UNODC).

Myuran Sukumaran dan Andrew Chan merupakan anggota sindikat narkoba yang dikenal dengan nama Bali Nine. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2005, bersama anggota kelompok Bali Nine lainnya. Mereka tertangkap saat hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin dari Bali ke Australia.
Saat ini mereka sudah dipindahkan dari Lapas Kerobokan di Denpasar ke Nusakambangan. Pemindahan ini karena kedua narapidana itu akan segera dieksekusi dalam waktu dekat.

Kepastian eksekusi mati terpidana narkoba gelombang II menjadi simpang siur. Di tengah tekanan dari dalam negeri dan luar negeri, pemerintah kembali menunda eksekusi mati terpidana mati kasus narkoba. Pemerintah beralasan, penundaan eksekusi mati bukan karena banyaknya tekanan, baik dari dalam negeri maupun lebih-lebih luar negeri, melainkan lebih karena faktor teknis menyangkut persiapan menjelang eksekusi mati.

Sejak Presiden Jokowi menyatakan sikap untuk tidak memberi pengampunan (grasi) kepada terpidana mati kasus narkoba, timbul polemik, pro dan kontra. Polemik yang mengarah pada kontroversi semakin keras terdengar, terutama bagi yang menolak, setelah Pemerintah melaksanakan eksekusi mati gelombang I. Pihak yang pro berpendapat bahwa para terpidana mati kasus narkoba pantas dieksekusi untuk memberikan efek jera, agar dapat mengurangi kejahatan narkoba yang telah merusak generasi bangsa. Karena akibat narkoba sangat merugikan bagi perkembangan generasi muda bangsa.

Sementara pihak yang kontra berpendapat bahwa eksekusi mati adalah tindakan (yang tidak kalah dari sikap) bar-bar karena merampas hak hidup individu yang merupakan hak asasi setiap orang. Dalam pandangan pihak yang meolak hukuman mati, bahwa perampasan hak hidup adalah sebuah tindakan melanggar HAM dan konstitusi. Tidak ada seorang pun di dunia yang berhak mengambil kehidupan seseorang, yang menentukan seseorang dapat atau tidak melanjutkan kehidupannya hanya sang pencipta. Manusia tidak berhak sama sekali.

Sebut saja LSM seperti Kontras sebagai kelompok yang menolak hukuman mati. Kelompok ini merupakan hanya sebagian kecil dibandingkan dengan sebagian besar dari komponen bangsa ini yang menghendaki eksekusi mati segera dilaksanakan. Kelompok ini hanya peduli pada hak hidup terpidana mati tanpa mempertimbangkan bagaimana dampak dan akibat yang mematikan bagi pengguna narkoba dan kerugian materil dan sosial. Dan secara umum, sebagian besar dari pengguna narkoba adalah para generasi bangsa yang diharapkan dapat memberi andil besar bagi bangsa dan negara ini.

Rumusan Masalah
  1. Bagaimana, sikap presiden sekaligus kepala pemerintantahan?
  2. Mengapa pemerintah Australia masih tetap mempertahankan dua warganya tersebut
  3. Apakah, eksekusi mati melanggar HAM? 
  4. Bagaimana respon Negara tetangga? 


BAB II

PEMBAHASAN


Sebenarnya tidak hanya pemerintahan Tony Abbott yang secara mati-matian membela duo Bali Nine. Pemerintah negara lainnya juga melakukan hal yang sama untuk memperjuangkan agar warga negaranya yang terlibat dalam kasus narkoba di Indonesia dan telah divonis mati mendapat pengampunan, sekurang – kurang keringanan hukuman, berupa pembatalan eksekusi mati.

Berbeda dengan Tony Abbot, entah karena alasan apa, yang secara terus menerus dan marathon berjuang demi duo Bali Nine, Andrew Chan (AC) dan Myuran Sukumaran (MS), Pemerintah negara lain tidak melakukan diplomasi yang kebablasan. Presiden Brasil pernah menunjukkan sikap yang mengindikasikan diplomasi “tidak wajar” ala Abbot, yakni menolak menerima nota kepercayaan Duta Besar (Dubes) Indonesia. Akan tetapi, diplomasi ala Presiden Brasil, Dilma Vana Rousseff tersebut bukan memperlunak sikap Presiden Indonesia, malah kemudian berdampak dengan ditarik pulang Dubes Indonesia untuk Brasil untuk waktu yang tidak ditentukan.

Selain Tony Abbott dan Dilma Rousseff, Pemerintah Perancis juga melakukan pendekatan diplomatik dengan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar meninjau ulang eksekusi mati terhadap warga negaranya yang juga masuk daftar terhukum mati. Turut pula menghimbau adalah Sekjen PBB, Ban Ki moon, agar pemerintahan Jokowi menghapuskan hukuman mati. Rupanya sikap Ban Ki moon ini merupakan buah dari diplomasi dan pendekatan Tony Abbott, agar PBB dapat menggunakan pengaruhnya dalam membatalkan hukuman mati terhadap duo Bali Nine. Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Gitaris Black Sabbath, Tony Lommi yang mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar membatalkan hukuman mati terhadap duo Bali Nine. Jauh sebelum Tony Lommi, ada juga sebuah perkumpulan keagamaan,The American Friends Service Committee (AFSC) juga melakukan hal yang sama, mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar membatalkan hukuman mati bagi kedua warga Australia, AC dan SM ini. Tapi sejauh ini Presiden Jokowi bergeming, tetap pada keputusannya dan telah menolak permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba, termasuk duo Bali Nine. Presiden Joko Widodo akhirnya menjelaskan mengenai komunikasi terbarunya dengan Perdana Menteri Australia Tony Abbott soal eksekusi mati duo Bali Nine. Saat berbicara dengan Abbott, Jokowi mengaku mungkin kata – katanya terasa lunak, tapi beda hal dengan tindakannya.

"Ya mungkin kata-katanya lunak, tapi nanti tindakannya dilihat," kata Jokowi. Meski berkata demikian hingga saat ini masih belum di eksekusikan. Di tengah tekanan dan kecaman dari berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, meski tetap menegaskan akan melaksanakan eksekusi mati gelombang II, Presiden Jokowi, menunjukkan tanda – tanda akan “mengalah”. Hal itu dapat dilihat, setidak-tidaknya, terindikasi dari penundaan eksekusi mati. Lepas dari alasan teknis yang sering disampaikan oleh Jaksa Agung maupun Presiden Jokowi sendiri, penundaan eksekusi mati tersebut memberikan isyarat yang kurang menguntungkan, seakan – akan Presiden Jokowi tersandera oleh duo Bali Nine. Jika dugaan ini benar, maka sangat disayangkan bila Jokowi “menyerah” terhadap kepentingan asing, membiarkan dirinya mudah diintervensi sehinga bersikap gamang. Ragu dan tidak berani mengambil keputusan untuk tetap melaksanakan hukuman mati demi kedaulatan hukum di negeri ini dan keberlangsungan keselamatan generasi bangsa. Padahal banyak kalangan dan elemen bangsa ini, menyatakan sikap dukungan. Berbagai ormas (organisasi masyarakat ) keagamaan maupun pemuka agama serta partai politik telah memberikan “garansi” agar Presiden Jokowi tidak surut ke belakang dan pantang mundur melaksanakan eksekusi mati.Reaksi keras dari pemerintah Brasil dan Kerajaan Belanda terhadap eksekusi hukuman mati enam terpidana kasus narkoba ditanggapi pemerintah Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan eksekusi tersebut merupakan bagian dari kedaulatan Indonesia yang harus dihormati.
Setiap pemerintahan suatu negara berhak melakukanpembelaan melalui diplomasi dengan negara lain jika ada warga negaranya menjadi terpidana mati dalam kasus apapun, termasuk kasus narkoba.

Rupanya duo Bali Nine, AC dan MS ini mungkin adalah “warga kehormatan” dan memiliki pengaruh dalam pemerintahan Tony Abbot. Apakah dalam perjuangannya menuju tampuk kekuasaan sebagai Perdana Menteri, Tony Abbot telah berhutang budi pada kedua orang ini? Lepas dari hukum yang berlaku di Australia, sikap Abbot ini sangat “mencurigakan”. Abbot dengan tanpa malu-malu membela duo Bali Nine dengan menunjukkan sikap yang sangat “merendahkan” martabatnya sebagai seorang PM yang terhormat. Melakukan berbagai cara, termasuk “diplomasi donasi”, dan terakhir malah menawarkan barter narapidana (napi) demi membebaskan duo Bali Ninedari eksekusi mati.

Negara lain juga berusaha agar WN nya di bebaskan akan tetapi tidak seperti Pemerintah Australia yang sampai demikian, Negara lain hanya mencabut kerja samanya terhadap Indonesia dengan menolak Duta Besar (Dubes) Indonesia salah satunya di Brazil.Meski demikian harus pula dipahami bahwa setiap negara memiliki kedaulatan politik dan kedaulatan hukum yang harus dihormati pula oleh negara lain.

Sebagai negara yang berdaulat Presiden harus menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi terhadap semua kejahatan luar biasa, termasuk kejahatan narkoba. Bahwa setiap pemerintahan memiliki kewajiban untuk memperjuangkan kepentingan warga negaranya, apalagi warga negaranya tersebut tengah menghadapi hukuman mati, tapi jangan sampai hal itu malah membuat Pemerintah “tersandera”. Pemerintah harus dapat menjelaskan posisi politik dalam pergaulan antarbangsa dan antarpemerintah, sehinga Pemerintah negara lain dapat memahami, bahwa hukuman mati adalah bagian dari kedaulatan hukum sebagai negara bangsa yang berdaulat. Dan Presiden sebagai penanggung jawab penuh atas kedaulatan hukum harus dapat menunjukkan sikap untuk tetap melindungi semua anak bangsa dari kehancuran akibat pengaruh narkoba.

Menurut Nasir(salah seorang dari PMII), eksekusi mati bagi terpidana narkoba adalah sah dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Eksekusi mati itu juga sudah sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang memuat sikap keras dan tegas terhadap pengedar, bandar, eksportir, dan importir yang mengedarkan narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram ke atas. Hukuman mati menurut Mahkamah Konstitusi (MK)“masih sah secara undang – undang yang berlaku di Indonesia”. Keputusan hukuman mati tersebut juga sudah dirundingkan terlebih dulu sebelumnya dengan sejumlah lembaga dan tokoh yang ada di Indonesia, seperti Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), PBNU (Pengurus Besar Nahdatul Ulama), Muhammadiyah, dan dewan-dewan lainnya yang semua mendukung eksekusi mati. Eksekusi mati sama sekali tidak melanggar hakasasimanusia, 
karenapengedarnarkobaselainmerusakanakmuda,mengganggumasyarakat Indonesia. Dalam UU NO 39 Tahun 1999 tentang “HAM” Bagian 6 Hakatas rasa nyaman pasal 8,ayat(1) setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari Negara lain.ayat(2) hak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat(1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan non politik atau pun kejahatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip PBB.Artinya kasus duo bali nine in imembuat masyarakat merasa tidak nyaman dan ini bertentangan. Dan juga dalam UU NO.35 Tahun 2009 Tentang “NARKOTIKA” Bab XV pasal 113 ayat(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimumsebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).Hukuman mati yang di jatuhkankepada duo bali nine olehPresidenJokoWidodo(Jokowi) bukan hanyaasal-asal saja namun tentunya pasti sudah dipertimbangkan dengan UU yang telah di buat.
Sejumlahnegara,termasuk Australia,Brasil,danBelandamenyorotihukumanmatiterhadapterpidananarkoba di Indonesia. Mereka menilai Langkah Indonesia ini menimbulkan ketegangan diplomatic dan juga pro–kontra terkait efektivitas eksekusi mati, dan pelanggaran HAM dibaliknya. Dan penilain mereka ini di respon balik oleh Presiden dan wakil presiden pada media sosial mereka:
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia  Mengomentari di akun fb:

Perang terhadap mafia narkoba tidak boleh setengah-setengah, karena narkoba benar-benar sudah merusak kehidupan baik kehidupan penggunanya maupun kehidupan keluarga pengguna narkoba. Tak ada kebahagiaan hidup yang didapat dari menyalahgunakan narkoba. Negara harus hadir dan langsung bertempur melawan sindikat narkoba.

jusuf kalla dalam twitter

klik gambar untuk memperbesar



Dan ini menujukan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan tetap pada keputusannya yang semula yaitu melaksanakan eksekusi mati pada duo nine bali itu.

Rousseff jugamengaku telah menghubungi PresidenJokoWidodo (Jokowi) atas eksekusi mati Marco. NamunPresidenJokowi menolak untuk membatalkan eksekusi tersebut. SelainBrasil, PemerintahBelanda juga berencana menarik dutabesarnya di Indonesia.Penarikan tersebut juga sebagai protes terhadap hukuman mati warganya,Ang Kim Soei.Pelaksanaan eksekusi mati terhadap para terpidana narkoba mendapat respons keras dari Brasil dan Belanda.Mereka menarik duta besarnya dari Jakarta lantaran tidak terima atas kebijakanPemerintah Indonesia tersebut. PresidenBrasil DilmaRousseff menyatakan penarikan duta besarnya diIndonesia sebagai bentuk protes atas eksekusi mati warganya,, Marco Archer Cardoso Moreira. “Hubungan antara keduanegara telah terpengaruh. Duta besarBrasil di Jakarta telah dipanggil,” kata Rousseff seperti dilansir BBC kemarin. Marco, kata Rousseff, merupakan warga Negarapertama yang dieksekusi mati diluar negeri.Sebab itu,dia mengaku kecewa dan marah denganPemerintah Indonesia.
Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders mengatakan pihaknya sangat sedih dengan hukuman mati yang dijatuhkan kepada enam terpidana. Belanda sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan warga negaranya. Upaya tersebut bahkan dilakukan sendiri oleh Raja Belanda King Willem- Alexander beserta Perdana Menteri Mark Rutte.

Keduanya diketahui sudah menjalin kontak langsung dengan Presiden Jokowi dan menggunakan seluruh kekuatannya untuk menghentikan eksekusi, sayangnya tak berbuah hasil. “Hati saya bersedih untuk keluarga yang ditinggalkan. Bagi terpidana beserta keluarganya ini adalah akhir yang dramatis sepanjang tahun-tahun penantian. Balanda tetap menentang hukuman mati,”tegas Menteri Luar Negeri Bert Koenders. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Armanatha Nasir mengatakan penarikan duta besar merupakan hak negara yang bersangkutan. “Semua negara bisa melakukan

permintaan konsultasi,” ujar Armanath. Dubes ditarik, dia meyakinkan bahwa Indonesia akan tetap berupaya meningkatkan hubungan bilateral dengan dua negara tersebut.

Bukan hanya kedua negara ini yang kontra terhadap eksekusi mati, namun Negara Prancis dan Inggris juga tak setuju dengan eksekusi pada warga negara. Namun eksekusi mati tetap di laksanakan karena ini juga menyangkut kedaulatan Negara.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya menyatakan Pemerintah Belanda dan Brasil harus menghargai penegakan hukum di Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati terhadap enam pengedar narkoba. “Pelaksanaan hukuman mati (terhadap enam terpidana kasus narkoba) tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang berlangsung di Indonesia,” kata Tantowi di Jakarta

Bukan hanya Tantowi yang mengatakan seperti itu, Wali kota Bandung Ridwan Kamil juga mengatakan yang sama bahwa “ Pemerintah Australia harus menghargai keputusan Presiden Jokowi serta menghormati penegakan hukum di Indonesi”.

Pakar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menegaskan pemerintah tidak perlu khawatir atas adanya penarikan duta besar Belanda dan Brasil itu. “Pemerintah tidak perlu kendur dalam pelaksanaan hukuman mati untuk terpidana mati berikutnya,” katanya kemarin.

Hikmahanto kemudian memaparkan beberapa alasan atas sikap tersebut. Pertama, penarikan mundur tersebut harus dipahami sebagai ketidaksukaan negara sahabat terhadap kebijakan pelaksanaan hukuman mati. “Namun negara tersebut sangat paham, mereka tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan hukuman mati Indonesia,” tegasnya. Kedua, penarikan dubes merupakan respons Pemerintah Brasil atau Belanda terhadap tuntutan publik dalam negerinya. Publik dalam negeri pasti akan menuntut pemerintah mereka untuk memprotes keras kebijakan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Kemudian penarikan dubes tidak akan lama mengingat saat ini banyak negara yang justru membutuhkan Indonesia.

Misalnya saja kepentingan ekonomi Brasil ke Indonesia lebih tinggi dibandingkan kepentingan Indonesia terhadap Brasil. Menurut dia, Indonesia tidak akan diisolasi atas pelaksanaan hukuman mati. Untuk mengantisipasi dampak pemberlakuan hukuman mati, ada baiknya menteri luar negeri dan kepala perwakilan melakukan pendekatan dengan berbagai negara dan menjelaskan pelaksanaan hukuman mati tersebut.
“Jelaskan Indonesia mengalami darurat narkoba,” kata dia. Yang tak kalah penting, adanya hukuman mati dan pelaksanaannya merupakan wujud dari kedaulatan dan penegakan hukum suatu negara. Tidak ada negara asing yang berhak untuk melakukan intervensi. Hal ini sepanjang due process of law dipenuhi dan dapat dipastikan tidak adanya proses hukum yang sesat.

Sekertari Jendral PBB Ban Ki-Moon meminta pemerintah Indonesia untuk tidak mengeksekusi mati duo Bali Nine serta terpidana mati lainnya. Alasannya, PBB menentang segala bentuk hukuman mati apa pun alasannya karena bertentangan dengan hak asasi manusia.

Pengaruheksekusimatiterhadap duo bali nine terhadap Indonesia tentunyaada, salahsatunyaadalahtidakadanyakerjasamaantarapemerintah Indonesia danpemerintahluarnegeridalamhaliniadalahpemerintah Australia, Brazil, sertaBelanda. Ituditunjukandenganditarikkembalidutabesarbelandadan brazil dari Indonesia danbegitupunsebaliknyadubes Indonesia yang ada di dua Negara itu di kembalikan, pemerintah Australia jugaakankurangiwisatawanke Indonesia. Namunmengenaihalituketika di Tanya langsungkepadawisatawan Australia merekamengatakanbahwatidakadapengaruhnyabagi kami wisatawan yang datangke Indonesia menurutmerekamasalah duo bali nine biarlahpemerintahmereka(Australia) yang mengurus, kami parawisatawantetapberwisata di Indonesia. Pro dan kontra masyarakat terhadap eksekusi mati bukan hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi terjadi juga di Australia Jajak pendapat yang dilakukan lembaga riset Australia,Roy Morgan,memperlihatkan bahwa mayoritaspublik Australia, menilai mereka yang divonis mati terkait perdagangan narkotika di negara lain harus dieksekusi.
Dikutip lamanRoy Morgan,sebanyak 52 persen publik Australia mendukung eksekusi atas warga Australia yang divonis hukuman mati di negara lain, sementara 48 persen tidak mendukung.
Mayoritas lebih besar atau sekitar 62 persen, menganggap pemerintah Australia tidak perlu bertindak lebih banyak untuk menghentikan eksekusi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Hanya 38 persen yang berpendapat sebaliknya.
Jajak pendapat dilakukan dengan responden sebanyak 2.123 orang antara 23-27 Januari 2015. Hasil analisa atas jajak pendapat, mengungkap bahwa 63 persen pemilih Liberal dan 69 persen nasionalis mendukung eksekusi mati.
Berdasarkan jenis kelamin, mayoritas responden pria mendukung eksekusi mati dan wanita menentangnya. Analisa berdasarkan usia, memperlihatkan mereka yang berusia di bawah 35 tahun menentang eksekusi.
Sementara publik Australia berusia 35-49 tahun adalah yang paling banyak mendukung eksekusi mati. Berdasarkan wilayah, hampir semua negara bagian kecuali Victoria, mendukung eksekusi mati warga negara Australia di lain.
Terkait dengan penanganan pemerintah dalam menanggapi eksekusi mati dua gembong Bali Nine, secara umum responden berpikir pemerintah Australia tidak perlu melakukan tindakan lebih besar untuk menghentikan eksekusi.Pria atau wanita, pemilih semua partai, serta segala tingkat usia mengeluarkan pendapat yang sama soal tindakan pemerintah itu. SeorangJurnalis dan tokoh media Australia, Derryn Hinch, mengunggah sebuah video mengkritik para selebriti setempat yang berpartisipasi dalam kampanye '"I Stand for Mercy." Ini ditujukan sebagai protes atas rencana eksekusi mati dua warga negara Australia di Indonesia.
DikutipDaily Mail, Derryn menyebut para selebriti itu bersikap hipokrit. Dia pun mendeklarasikan dukungannya atas hukuman mati di Australia. Penyiar radio dan presenter televisi itu tidak memberikan simpati pada Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Menurut Derryn, dua pentolan kelompok penyelundup narkotika itu, yang terkenal dengan jaringan Bali Nine, lari dari resiko yang harus mereka hadapi saat berusaha menyelundupkan heroin ke Indonesia.
katanya:
"Orang–orang seperti Alan Jones, Germaine Greer, Asher Keddie, David Wenham, mereka semua berbaris dan ikut menandatangani dan saya pikir itu hipokrit," kata Derryn dalam rekaman video yang diberinya judul 'Derryn Hinch tentang Eksekusi Bali Nine.'


Dia menegaskan bahwa Chan dan Sukumaran sadar sepenuhnya, tentang resiko yang bakal mereka hadapi jika tertangkap menyelundupkan narkotika di Indonesia. "Sama seperti di China, Malaysia, Thailand, Vietnam, itu resiko yang Anda hadapi," ujarnya.
Derryn pun memperluas kecamannya dengan mempertanyakan sikap para penentang eksekusiBali Nine, apakah mereka juga mengeluarkan sikap yang sama bagi warga negara Brazil atau Belanda yang dieksekusi di Indonesi.
"Apakah Anda menentang hukuman mati bagi para teroris?" kata Derryn, menambahkan bahwa dia yakin 75 persen publik Australia akan mendukung pelaksanaan hukuman mati di negara itu, untuk beberapa jenis kejahatan”.

Menurut pakar komunikasipolitik, Prof. Tjiptalesmana :

Menjelaskan bahwa hukuman mati merupakan hukuman positif yang berlaku di Indonesia. “Negara manapun harus menghormati hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Termasuk Australia, brazil, dan belanda yang warga negaranya akan dieksekusi mati di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Makalah Tentang Eksekusi Mati Dan Menegakkan Hukum di NKRI"