Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hakikat, Kasus Pelanggaran, Pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Upaya Penanganannya

Kasus-Kasus Pelanggaran  Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 

Fokus Pembahasan:
  1. Apa Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara Itu?
  2. Apa Saja Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik  Indonesia?
  3. Apa yang dimaksud Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan? 
  4. Apa yang dimaksud Hak dan kewajiban bela negara?
  5. Apa maksud Kemerdekaan berserikat dan berkumpul?
  6. Apa yang di sebut Kemerdekan memeluk agama?
  7. Apa itu Pertahanan dan keamanan negara?
  8. Apa maksud Hak mendapat pendidikan?
  9. Seperti apa Kebudayaan nasional Indonesia?
  10. Apa yang disebut Perekonomian nasional?
  11. Bagaimana Maksud dari Kesejahteraan sosial?
  12. Apa saja Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara?
  13. Apa Upaya Untuk Menangani Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara?
  14. Apa Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara?
Di akhir pembelajaran materi ini diharapkan kalian menjadi warga negara yang selalu menyeimbangkan  konsep hak dan kewajiban.  Dengan kata lain, kalian dapat menjadi warga  negara yang selalu mendahulukan kewajiban daripada hak. Kalian dapat baru  menuntut hak, setelah kewajiban kalian penuhi.  Sebagai tahap awal pembelajaran pada bab ini, coba kalian cermati berita  di bawah ini.
Mendagri: Partisipasi Pilpres 70 Persen Sudah Luar Biasa  JAKARTA - Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Indonesia Bersatu  II, Gamawan Fauzi mengapresiasi tingginya partisipasi pemilih pada  Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli lalu. Dia menilai, partisipasi pemilih  Pilpres mencapai 70 persen adalah luar biasa. “Ini (partisipasi pemilih)  70 persen itu luar biasa. Sudah bagus,” kata Gamawan di Gedung  Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).  Ia mengatakan, wajar jika persentase angka partisipasi pemilu legislatif  (Pileg) lebih tinggi dibandingkan Pilpres. Sebab, kata Gamawan, pada  Pileg, kandidat yang dipilih lebih banyak. “Kalau Pileg kerabat ikut  memilih. Kandidatnya lebih banyak, 12.000 orang. Kalau Pilpres ini  hanya empat orang kandidat,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat  itu.  Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui  persentase tingkat partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 menurun  dibandingkan Pileg April 2014 dan Pilpres 2009. Partisipasi pemilih  Pilpres 2014 hanya 70 persen. “Partisipasi (Pilpres 2014) sekitar 70  persen. Memang kalau dilihat tren nasional mengalami penurunan,”  kata Sigit.  Partisipasi pemilih pada Pileg 2014 mencapai 75,14 persen. Sedangkan  pada Pilpres 2009 partisipasi pemilih adalah 72 persen. Namun, dia  mengatakan, angka 70 persen bukan angka yang buruk. Pada Pileg  tercatat ada 124.972.491 suara sah. Adapun, daftar pemilih tetap  (DPT) untuk Pemilu Legislatif 2014 mencatatkan 185.826.024. Komisi  Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, partisipasi pemilih pada Pemilu  Legislatif 2014 mencapai 75,11 persen. Dengan angka partisipasi itu,  24,89 persen pemilih tidak menggunakan hak pilihnya. Adapun, total  pemilih yang tercatat dalam DPT pilpres sebanyak 190.307.134 orang.  Jumlah ini meningkat 2.454.142 orang dari DPT Pileg. Penurunan  tingkat partisipasi di Pilpres terjadi secara persentase, meski terjadi  peningkatan dari sisi jumlah suara.

Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas XII / 12 (Dua Belas) SMA-SMK-MA-MAK

A. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara  

1. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara  

Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak  dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak  yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan  kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya  seorang pegawai berhak mendapatkan upah apabila sudah melaksanakan  tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.  Pada pembelajaran di bab pertama, kalian sudah diperkenalkan dengan  konsep hak asasi manusia. Menurut kalian sama tidak maknanya dengan  konsep warga negara? Untuk mengetahui jawabannya, coba kalian cermati  uraian materi berikut ini.  Hak asasi manusia adalah hak   yang melekat pada diri setiap   pribadi manusia. Karena itu, hak   asasi manusia itu berbeda pe 
 ngertian  nya dengan hak warga  
 negara. 

Hak warga negara me  rupa k an seperangkat hak yang   melekat dalam diri manusia dalam   kedudukannya sebagai anggota dari   sebuah negara. Hak asasi sifatnya   universal, tidak terpengaruh status   kewarga negaraan seseorang. Akan   tetapi hak warga negara dibatasi   oleh status kewarganegaraannya.   Dengan kata lain, tidak semua   hak warga negara adalah hak   asasi manusia. 

Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia  juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk  menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi  warga negara Indonesia. 
Info Kewarganegaraan 

Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak  konstitusional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Re- publik Indonesia Tahun 1945), se- dangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang- undang dan peraturan perundang- undangan di bawahnya
Hak ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga  negara Indonesia. Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban secara  sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan  dengan penuh tanggung jawab. 

Dengan demikian, kewajiban warga negara  dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh   seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi?  Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata  lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki  oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh  status kewarganegaran seseorang. 

Akan tetapi, meskipun demikian, konsep  kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi  pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup  merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia  atau bukan. Adapun, kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban  warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan  kewajiban tersebut.  

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling  berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab  akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban  yang dimilikinya. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia  melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang  didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang  lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata  pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh  guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.  Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena  bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. 

Akan  tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan  penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara  yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal  ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang  berkepanjangan.  

2. Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik  Indonesia  

Kalau kalian telaah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945, baik naskah sebelum maupun setelah perubahan, kalian akan  dengan mudah menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan segala  hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut dapat kalian identifikasi  mulai dari Pasal 26 sampai dengan Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut juga  diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut  ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang  Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  

a. Hak atas kewarganegaraan

Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26  Ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan  ketentuan pasal tersebut bahwa yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun, yang menjadi  penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang  bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ini merupakan jaminan atas hak  warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak  dapat dicabut secara semena-mena. Pasal 26 ini juga merupakan salah  satu pencerminan dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, penjabaran sila  keempat yang menjadi landasan kehidupan politik di negara kita, Indonesia  tercinta.  

b. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan  

Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara  mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat  kerakyatan. Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa Segala warga negara  bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib  menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas XI / 11 (Sebelas) SMA-SMK-MA-MAK

  1. Konsep-Substansi-Kewajiban Dan Kasus Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila Serta Upaya Penegakannya
  2. Hakikat-Asal Usul dan Klasifikasi Demokrasi Serta Prinsipnya
  3. Prinsip-Perkembangan-Penerapan Demokrasi Pancasila Di Indonesia Serta-Karakter Utamanya
  4. Pentingnya Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
  5. Jenis-Makna-Karakter-dan Sistem Hukum Di Indonesia-Tata Serta Tujuannya
  6. Makna-Klasifikasi-Perangkat dan Tingkatan Sistem Peradilan di Indonesia Serta Peranannya
  7. Arti, Makna dan Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional |Perdamaian Dunia Serta Politik Luar Negeri
  8. Strategi Mengatasi Ancaman Integrasi Nasional Indonesia |Di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan
  9. Makna, Faktor, Kehidupan Bernegara Dan Perwujudan Persatuan serta Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Hal  ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak  adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal  27 Ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan yang  sama dalam hukum dan juga merupakan kewajiban warga negara untuk  menjunjung hukum dan pemerintahan. c. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan  Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak  atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Pasal  ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan  hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berbagai  peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini misalnya terdapat  dalam Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal,  Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya  yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara  memperoleh penghidupan yang layak.
Hakikat, Kasus Pelanggaran, Pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Upaya Penanganannya
Gambar 4.1 Setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak

d. Hak dan kewajiban bela negara  

Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib  ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan tersebut menegaskan  hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata  lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban  dari setiap warga negara Indonesia.  

e. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul  

Pasal 28 menetapkan hak warna negara dan penduduk untuk berserikat  dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan  sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Dalam  ketentuan ini terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat,  hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.  
Hakikat, Kasus Pelanggaran, Pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Upaya Penanganannya
Gambar 4.2 Setiap warga negara berhak berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikirannya

f. Kemerdekan memeluk agama   

Pasal 29 Ayat (1) menyatakan   bahwa Negara berdasar atas   ketuhanan Yang Maha Esa. Ke  tentuan ayat ini menyatakan   kepercayaan bangsa Indonesia   terhadap Tuhan Yang Maha   Esa. Kemudian Pasal 29   Ayat (2) menyatakan Negara   menjamin kemerdekaan tiap  tiap penduduk untuk memeluk   agamanya masing-masing dan   beribadah menurut agamanya   dan kepercayaan itu. Hal ini   merupakan hak warga negara   atas kebebasan beragama. Dalam   konteks kehidupan bangsa In  donesia, kebebasan beragama   ini tidak diartikan bebas tidak   beragama, tetapi bebas untuk   memeluk satu agama sesuai  dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk  mencampuradukkan ajaran agama.
Penanaman Kesadaran Berkonstitusi 

Keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat diwujudkan dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

g. Pertahanan dan keamanan negara  

Pertahanan dan keamanan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan  kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Ketentuan  tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta  dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.  
Hakikat, Kasus Pelanggaran, Pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Upaya Penanganannya
Gambar 4.3 Siskamling merupakan perwujudan kewajiban warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan


h. Hak mendapat pendidikan  

Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin  dalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa pemerintah negara Indonesia  antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31  Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.  Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan  pendidikan. Selanjutnya dalam Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap  warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib  membiayainya. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga  negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal  31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan  satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan  ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan  bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas X / 10 (Sepuluh) SMA-SMK-MA-MAK

  1. Sistem-Konsep-Pembagian dan Pemisahan kekuasaan RI-Tugas Fungsi Kementerian-Pemerintahan Daerah
  2. Zona Batas Wilayah RI-Kedudukan-Status Warga Indonesia Serta-Asas Kewarganegaraan
  3. Arti-Makna Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
  4. Ringkasan Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia Serta Kesadaran Bela Negara
  5. Arti Suprastruktur-Infrastruktur-Kewenagan Lembaga Negara-Sistem politik dan Impeachment
  6. Memahami Desentralisasi-Otonomi Daerah-Medebewind-Kesatuan-Civil society
  7. Arti-Makna Kebhinekaan dan Pentingnya Integrasi Nasional Di NKRI
  8. Tantangan-Peran Warga Negara Menjaga Keutuhan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
  9. 5 Ancaman-Integrasi dan Tantangan Strategi Nasional-Hambatan Serta Gangguannya
  10. Arti-Fungsi-Aspek-Wawasan Nusantara dan Hubungan Antara Gatra Serta Panca Gatra  

i. Kebudayaan nasional Indonesia  

Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 menetapkan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional  Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan  mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai  budayanya. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara  untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian dalam Pasal 32  Ayat (2) disebutkan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah  sebagai kekayaan budaya nasional. Ketentuan ini merupakan jaminan atas  hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah  sebagai bahasa pergaulan. 
Hakikat, Kasus Pelanggaran, Pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Upaya Penanganannya
Gambar 4.4 Setiap warga negara berhak untuk mengembangkan budaya daerahnya


j. Perekonomian nasional  

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 yang terdiri atas lima  ayat menyatakan sebagai berikut.
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas  kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang  menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai  oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran  rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi  ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,  berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan  menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.  
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam  undang-undang.  Ketentuan pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha  perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.  

k. Kesejahteraan sosial  

Masalah kesejahteraan sosial dalam Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesi Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal 34 terdiri atas  empat ayat.  
  1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.  
  2. Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat  dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai  dengan martabat kemanusiaan.  
  3. Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan  kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.  
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam  undang-undang. Pasal 34 ini memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan  sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga  negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak  mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan  hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.

B. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran  Kewajiban Warga Negara  

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat  menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan  oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari  adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik yang dilakukan  oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. 

Misalnya, kemiskinan yang  masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia, penyebabnya dapat berasal  dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana  mestinya, atau dapat juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang  malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan sehingga mereka  hidup di garis kemiskinan.  Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya  disebabkan oleh faktor-faktor berikut. 

a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri  

Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya,  sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai  sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat  terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.  

b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara   

Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku  tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan  penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.  

c. Sikap tidak toleran   

Sikap ini akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargai  dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap  ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi  kepada orang lain.  

d. Penyalahgunaan kekuasaan  

Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan  di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga  bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat. Salah satu  contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang  tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara.  Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya  pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.  

e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum   

Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap  pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong  timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak  tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku  tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang  tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum  yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak  warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong  timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.  

f. Penyalahgunaan teknologi  

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi  dapat juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya  kejahatan. 

Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan  yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi  bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang  sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak  warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi  ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya  pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan  manusia. 

C. Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan   Pengingkaran Kewajiban Warga Negara  

1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran  Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara  

Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah  sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan  hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan  kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab  pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor  penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban  warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.  Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi  berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.  
  • a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum  dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan  partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para  pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan  pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan  kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari  tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan  hukum.  
  • b. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga Selain lembaga tinggi negara yang  berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia,  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan   terhadap Perempuan (Komnas   Perempuan).  
  • c. Meningkatkan kualitas pelayanan   publik untuk mencegah terjadinya   berbagai bentuk pelanggaran   hak dan pengingkaran kewajiban   warga negara oleh pemerintah.  
  • d. Meningkatkan pengawasan dari   masyarakat dan lembaga-lembaga   politik terhadap setiap upaya   penegakan hak dan kewajiban   warga negara.  
  • e. Meningkatkan penyebarluasan   prinsip-prinsip kesadaran ber  negara kepada masyarakat   melalui lembaga pendidikan   formal (sekolah/perguruan tinggi)   maupun non-formal (kegiatan  kegiatan keagamaan dan kursus  kursus).  
  • f. Meningkatkan profesionalisme   lembaga keamanan dan pertahanan   negara.  
  • g. Meningkatkan kerja sama yang   harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu  saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing masing. 
Info Kewarganegaraan 

dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Laksanakan  apa yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita. Seorang  pejabat  atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika  hak  dan  kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani  berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh  lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan  hukum, seperti berikut. 
  • a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan  dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa  aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan,  perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan  pelanggaran peraturan lalu lintas.  
  • b. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus  yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar  dan sebagainya.  
  • c. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.  d. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas  kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Info Kewarganegar 

Dalam hubungannya dengan penegakan hak dan kewajiban warga negara, Pancasilaajarkan:  
a. Sesungguhnya Tuhan YME adalah pencipta alam semesta. 
b. Manusia adalah makhluk Tuhan YME yang mendapat anugerah- Nya berupa kehidupan, kebe-basan dan harta milik. 
c. Sebagai makhluk yang mem- punyai martabat luhur, manusia mengemban kewajiban hidupnya, yaitu: 

1) Berterima kasih, berbakti dan bertaqwa kepada-Nya 
2) Mencintai sesama manu
3) Memelihara dan menghar hak hidup, hak kemerdekaan dan hak memiliki sesuatu 
4) Menyadari pelaksanaan hukumyang berlaku

2. Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan  Terjadinya Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara  

Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran  kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil  tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya, yang mencerminkan  penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari  bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita  mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan  orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku  di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.  

Kesimpulan Tentang Hakikat-Kasus Pelanggaran-Pengingkaran Hak-Kewajiban Warga Negara dan Upaya Penanganannya

  1. Hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang. Dalam diri  setiap orang melekat hak asasi manusia dan hak warga negara. Hak asasi  bersifat universal tanpa melihat status kewarganegaraan, sedangkan hak  warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Dengan  demikian, ada jenis hak asasi yang hanya dimiliki oleh warga negara saja,  yang bukan warga negara tidak memiliki hak tersebut untuk di wilayah yang  bukan negaranya
  2. Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang  harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian,  kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan  yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur  dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling  berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan  sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya  kewajiban yang dimilikinya
  4. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat  menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang  ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan  akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban, baik  yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri
  5. Pengingkaran kewajiban warga negara biasanya disebabkan oleh  tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, yang  ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya,  sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya  kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran  kewajiban oleh warga negara
  6. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara adalah  dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak  dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya  tidak muncul, maka pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga  negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

Posting Komentar untuk "Hakikat, Kasus Pelanggaran, Pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Upaya Penanganannya"