Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara RI Serta Peran Bank, BPK dan Lembaga Peradilan

Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman
Fokus Pembahasan, Untuk menjawab pertanyaan berikut ini silahkan dibaca dan dipahami sampai selesai
  1. Apa itu pengelolaan keuangan negara kesatuan republik indonesia?
  2. Apa yang disebut ketentuan konstitusional tentang keuangan negara?
  3. Seperti apa ketentuan keuangan negara menurut UUD "Undang-Undang Dasar?
  4. Apa saja mekanisme pengelolaan keuangan negara?
  5. Bagaimana peran bank indonesia sebagai bank sentral negara republik indonesia dalam pengelolaan Keuangan negara kesatuan republik?
  6. Apa peran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menurut undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dalam pengelolaan keuangan negara?
  7. Adakah ketentuan konstitusional tentang badan pemeriksa keuangan?
  8. Apa saja kewenangan badan pemeriksa keuangan?
  9. Apa huhbungan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945?
  10. Adakah ketentuan konstitusional tentang kekuasaan kehakiman dalam pengelolaan keuangan negara kesatuan republik indonesia?
  11. Apa peran lembaga peradilan sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman?
Kali ini, Anda akan diajak untuk mendalami ketentuan-ketentuan konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama yang berkaitan dengan keuangan negara, keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dengan mempelajari ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, pada akhirnya diharapkan Anda dapat menjadi warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi dan semakin mencintai negara Indonesia.

Nah, untuk mengawali pembahasan ini, coba Anda baca berita di bawah ini!
Penyalahgunaan Keuangan Negara Tersistematis

JAKARTA - Menyikapi perilaku penyimpangan dan pelanggaran hukum terhadap pengelolaan keuangan negara yang telah terpola dan berulang dari waktu ke waktu, maka Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merasa perlu untuk menggelar seminar nasional dan lokakarya bertema “Peningkatan Efektivitas Pengawasan dan Penegakan Hukum Terkait Pengelolaan Keuangan Negara pada Tingkat Daerah”.

“Fenomena penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan negara diduga kuat bersumber dari hilir, yaitu sistem perencanaan dan penganggaran (SPA). Untuk itu, dibutuhkan pemahaman bersama yang lebih sistematis atas faktor-faktor yang menerangkan efektivitas pengawasan dalam penegakan hukum melalui seminar dan lokakarya,” kata Farouk Muhammad (Ketua Panitia Akuntabilitas Publik DPD), di press room DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (13/12).

Lebih lanjut, Farouk yang mengutip data BPK menjelaskan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir DPD menemukan sekitar 191.575 kasus penyimpangan senilai Rp103,19 triliun yang hingga tahun 2011 baru bisa diselesaikan 55,3 persen.

“Sementara 23,4 persen di antaranya belum ditindaklanjuti dan bahkan tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan yang sah, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp24,91 triliun,” ujar Farouk Muhammad.

Untuk bidang penegakan hukum, menurut Farouk, terdapat deviasi yang cukup besar antara perkara yang dijatuhi hukuman, dituntut, disidik dan yang dilaporkan. Dari jumlah perkara yang ditangani Polri, Kejaksaan dan KPK dalam kurun waktu 4 tahun terakhir rata-rata 2.548 kasus per tahun, jumlah perkara yang dituntut rata-rata 1.257 (Kejaksaan) dan 78 (KPK) atau 52,4 persen yang divonis bebas sekitar 10 persen,” ungkapnya. “Data itu menunjukkan sistem penegakan hukum masih belum efektif,” tegasnya.

Seminar nasional itu, kata senator asal Nusa Tenggara Barat, diharapkan dapat menemukan masukan-masukan dalam rangka meminimalisir deviasi antara rekomendasi BPK dengan tindak lanjutnya dan praktik penyimpangan. Sementara di bidang hukum, dapat diminimalisir deviasi antara jumlah kasus yang masuk, yang ditangani dan yang diadili.

Seminar juga akan mencoba memaparkan fenomena penyalahgunaan keuangan yang disebabkan oleh kekuasaan dan pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan mulai dari prinsip-prinsip lemahnya transparansi, benturan dan multitafsir peraturan perundang-undangan, sistem integrasi yang setengah-setengah dan peluang-peluang hukum yang masih bisa dimanfaatkan untuk penyalahgunaan kekuasaan serta kelemahan sistem atau lembaga pengawasan dalam sistem desentralisasi otonomi daerah, imbuhnya. (fas/jpnn) Sumber: http://www.jpnn.com/read/2011/12/13/111151/

A. Pengelolaan Keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Ketentuan Konstitusional tentang Keuangan Negara

Setiap negara mempunyai berbagai macam kebutuhan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi, tidak semua kebutuhan tersebut dapat dipenuhi sendiri. Negara pun memerlukan bantuan negara lain untuk memenuhinya. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara memerlukan pembiayaan. Istilah pembiayaan ini sangat erat kaitannya dengan keuangan negara.

Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas XII / 12 (Dua Belas) SMA-SMK-MA-MAK

Apa sebenarnya keuangan negara itu? Bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan negara? Siapa yang bertanggung jawab mengelola keuangan negara? Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin terlintas dalam benak Anda. Nah, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, cermatilah uraian materi berikut ini.
Ketentuan dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara RI Serta Peran Bank, BPK dan Lembaga Peradilan
Gambar 2.1 Pembangunan jalan raya merupakan bentuk pemanfaatan keuangan negara
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu. Oleh karena kedudukannya yang amat penting ini, keuangan negara diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VII sebagaimana dapat Anda pelajari dalam tabel di bawah ini.
Ketentuan dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara RI Serta Peran Bank, BPK dan Lembaga Peradilan

Ketentuan Keuangan Negara dalam UUD

1. Ketentuan Mengenai Keuangan Negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 No Pasal Isi Pasal 1. 23
  1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk di bahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

2. 23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang

3. 23B Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang

4. 23C Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang

5. 23D Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut.
  1. Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini dikarenakan APBN merupakan salah satu unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  2. APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .
  3. Pemerintah tidak boleh memaksa-kan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Berkaitan dengan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa, diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan dan aspirasi rakyat dan agar kepentingan dan aspirasi rakyat menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan.
  4. Peredaran dan nilai mata uang harus berada di dalam kontrol pemerintah.
  5. Permasalahan keuangan negara tidak hanya diatur dalam undang-undang dasar saja, tetapi diatur pula dalam peraturan perundang-undangan yang derajatnya di bawah undang-undang dasar. Misalnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagainya.
  6. Negara mempunyai bank sentral yang mempunyai tugas dan kewenangan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang. Kemudian, apa saja yang menjadi sumber keuangan negara? Sumber keuangan negara Republik Indonesia meliputi beberapa hal berikut. a. Pajak b. Retribusi c. Keuntungan BUMN/BUMD
  7. Denda dan Sita
  8. Pencetakan Uang
  9. Pinjaman
  10. Sumbangan, Hadiah, dan Hibah
  11. Penyelenggaraan Undian Berhadiah

2. Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara

Indonesia mempunyai potensi sumber keuangan yang sangat besar. Salah satunya adalah kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan sebagai pundi-pundi keuangan negara, seperti bahan tambang, hasil hutan, kekayaan laut, serta keindahan alamnya. Selain itu, negara kita juga mempunyai sumber keuangan lain yang nilainya tidak kalah besar seperti pajak, retribusi, keuntungan perusahan negara, dan sebagainya. Dengan kondisi seperti itu, negara kita mempunyai keuangan yang cukup besar untuk dipergunakan membiayai program pembangunan yang sudah direncanakan.

Sumber keuangan negara tidak selamanya memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang amat bijak dalam menggunakan ke uang an negara. Dengan kata lain, pengelolaan keuangan negara harus benar-benar efektif dan efisien sehingga program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.

Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas XI / 11 (Sebelas) SMA-SMK-MA-MAK

  1. Konsep-Substansi-Kewajiban Dan Kasus Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila Serta Upaya Penegakannya
  2. Hakikat-Asal Usul dan Klasifikasi Demokrasi Serta Prinsipnya
  3. Prinsip-Perkembangan-Penerapan Demokrasi Pancasila Di Indonesia Serta-Karakter Utamanya
  4. Pentingnya Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
  5. Jenis-Makna-Karakter-dan Sistem Hukum Di Indonesia-Tata Serta Tujuannya
  6. Makna-Klasifikasi-Perangkat dan Tingkatan Sistem Peradilan di Indonesia Serta Peranannya
  7. Arti, Makna dan Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional |Perdamaian Dunia Serta Politik Luar Negeri
  8. Strategi Mengatasi Ancaman Integrasi Nasional Indonesia |Di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan
  9. Makna, Faktor, Kehidupan Bernegara Dan Perwujudan Persatuan serta Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara? Berdasarkan ketentuan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang ke­ kuasa an pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara.

Apakah Presiden menjalankan sendiri kekuasaan pengelolaan keuangan negara? Tentu saja tidak. Dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
  1. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
  2. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
  3. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  4. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang­ undang.

Dari ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa Presiden mendelegasikan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara ini kepada Menteri Keuangan, Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, serta Kepala Daerah (gubernur, bupati atau walikota). Dengan demikian, dalam pelaksanaannya, tidak akan terjadi pemusatan kekuasaan pengelolaan keuangan negara hanya di tangan Presiden.

Pengelolaan keuangan negara akan berjalan efektif dan efisien apabila terdapat perencanaan yang baik. Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan akan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun.

RAPBN tersebut kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mata anggaran yang berkaitan dengan daerah.

RAPBN yang telah disetujui oleh DPR kemudian menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dijadikan patokan oleh pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dalam jangka waktu satu tahun.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan mengelola keuangan negara tidak bertindak sendirian. Akan tetapi, Presiden harus melibatkan lembaga lain yaitu DPR, DPD, Kementerian Negara dan Pemerintah Daerah.

3. Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Negara Republik Indonesia

Sebelum memulai pembelajaran pada bagian ini, coba keluarkan uang yang Anda miliki baik uang kertas maupun uang logam. Coba Anda perhatikan dengan saksama. Pasti di setiap uang, Anda menemukan tulisan “Bank Indonesia”. Kalau begitu, apa sebenarnya Bank Indonesia itu?

Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank sentral adalah pembina dan pengawas bank. Bank sentral mempunyai wewenang memberi (dan mencabut), atau mengajukan rekomendasi pemberian izin usaha kepada bank. Selain itu juga, bank sentral mempunyai wewenang mengatur, mengawasi dan mengenakan sanksi kepada bank.

Keberadaan Bank Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23D yang menyatakan Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang undang. Nah, dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Republik Indonesia mempunyai satu bank sentral, yaitu Bank Indonesia yang memiliki kantor perwakilan di setiap daerah.
Ketentuan dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara RI Serta Peran Bank, BPK dan Lembaga Peradilan
Gambar 2.2 Gedung Bank Indonesia
Dalam kedudukannya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas X / 10 (Sepuluh) SMA-SMK-MA-MAK

  1. Sistem-Konsep-Pembagian dan Pemisahan kekuasaan RI-Tugas Fungsi Kementerian-Pemerintahan Daerah
  2. Zona Batas Wilayah RI-Kedudukan-Status Warga Indonesia Serta-Asas Kewarganegaraan
  3. Arti-Makna Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
  4. Ringkasan Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia Serta Kesadaran Bela Negara
  5. Arti Suprastruktur-Infrastruktur-Kewenagan Lembaga Negara-Sistem politik dan Impeachment
  6. Memahami Desentralisasi-Otonomi Daerah-Medebewind-Kesatuan-Civil society
  7. Arti-Makna Kebhinekaan dan Pentingnya Integrasi Nasional Di NKRI
  8. Tantangan-Peran Warga Negara Menjaga Keutuhan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
  9. 5 Ancaman-Integrasi dan Tantangan Strategi Nasional-Hambatan Serta Gangguannya
  10. Arti-Fungsi-Aspek-Wawasan Nusantara dan Hubungan Antara Gatra Serta Panca Gatra
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Untuk mencapai tujuan, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
  3. mengatur dan mengawasi bank.

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya. Dengan kata lain, selain berkedudukan sebagai bank sentral, Bank Indonesia juga berkedudukan sebagai lembaga negara.

Dilihat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung.

Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Kementerian Negara karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara lebih efektif dan efisien.

Meskipun Bank Indonesia berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Pemerintah dan pihak lainnya.

Dalam hubungannya dengan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, Bank Indonesia setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang.

Khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat, disampaikan pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan (tiga bulan) dan sewaktu-waktu bila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, Bank Indonesia menyampaikan rencana dan realisasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam hubungannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, Bank Indonesia senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya.

Beberapa kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman, keputusan bersama, serta perjanjian- perjanjian yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.

B. Peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Pernahkah Anda ditanya oleh orang tua Anda mengenai penggunaan uang yang diberikan oleh mereka? Atau, pernahkah Anda membuat laporan keuangan kegiatan OSIS atau kegiatan ekstra kurikuler? Apabila Anda pernah mengalami dua peristiwa yang ditanyakan tadi, berarti sebenarnya Anda sudah mengalami pemeriksaan atas penggunaan uang yang Anda terima.

Apa yang akan terjadi apabila tidak ada pemeriksaan keuangan? Mungkin saja penerima uang akan menggunakan uang seenaknya. Oleh karena itu, pemeriksaan keuangan merupakan alat untuk mengontrol agar uang dipergunakan sesuai dengan kebutuhan. Bagaimana dengan keuangan negara?

Penggunaan keuangan negara juga harus dikontrol. Para pengguna uang negara harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut kepada negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara mempunyai alat atau lembaga yang fungsinya mengontrol penggunaan keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan atau yang disingkat dengan BPK.

BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain, BPK merupakan lembaga negara yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara RI Serta Peran Bank, BPK dan Lembaga Peradilan
Gambar 2.3 Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK terintegrasi dalam ketentuan tentang keuangan negara yaitu Pasal 23 Ayat (5). Akan tetapi setelah terjadi perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK ini jauh lebih rinci sebagaimana dapat Anda baca di bawah ini.

Bab VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Pasal 23E
  1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
  2. Hasil pemeriksaan Keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
  3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
  1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
Pasal 23G
  1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
  2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, BPK memiliki karakteristik yang membedakannya dengan lembaga negara lainnya. Nah, sekarang coba Anda tuliskan karakteristik BPK dengan merujuk pada ketentuan Bab VIIIA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan

Selain diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan BPK juga diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah tugas dan kewenangan BPK. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kemudian dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
  1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan
  2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan- perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dapat disimpulkan bahwa keberadaan BPK menjadi sangat penting sebagai pilar untuk mengukur keterserapan keuangan negara serta mengontrol penggunaannya.

Coba Anda bayangkan apa yang akan terjadi apabila negara tidak mempunyai lembaga yang berperan memeriksa penggunaan keuangannya? Tentu saja yang akan terjadi adalah kekacauan dan penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara, seperti program pembangunan menjadi terhambat, tindak pidana korupsi yang semakin meluas dan sebagainya.
BPK RI Dukung Tugas Penegak Hukum Selesaikan Korupsi Badan

Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait dengan dukungannya terhadap tugas-tugas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka percepatan penanganan penyelesaian tindak pidana korupsi. Rakor tersebut merupakan implementasi dari komitmen BPK dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Rizal Djalil (Ketua BPK RI periode 28 April 2014–15 Oktober 2014)) dalam jumpa pers di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, 26 September 2014. Ketua BPK RI didampingi Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan, Inspektur Utama Mahendro Sumardjo, Plt. Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Akhsanul Khaq.

Dukungan BPK RI terhadap penegak hukum merupakan amanat dari Undang-Undang. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dinyatakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, disebutkan Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Jadi kegiatan rakor yang kami lakukan ini merupakan implementasi, pelaksanaan atau operasional dari Undang-Undang tersebut,” tegas Ketua BPK RI.

Terkait dengan upaya percepatan penyelesaian tindak pidana keuangan negara, Ketua BPK RI menyampaikan saat ini Pimpinan BPK RI telah mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Perwakilan BPK RI di seluruh Indonesia untuk menyelesaikan permintaan dari APH. Berbeda dengan sebelumnya, yaitu semua permintaan APH harus ke kantor Pusat.

“Tentunya kami memerlukan waktu untuk berkonsolidasi dan menyiapkan SOP, dan SOP tersebut sudah selesai. Selama dua hari ini kami berkumpul, mendiskusikan sekaligus mensosialisasikan SOP

C. Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman

Pembahasan tentang kekuasaan legislatif dan eksekutif sudah Anda dapatkan di kelas sebelumnya. Nah, di kelas XII ini Anda akan diajak untuk membahas jenis kekuasaan yang lain, yaitu kekuasaan yudikatif. Dengan demikian, pemahaman Anda mengenai kekuasaan negara akan semakin lengkap.
Ketentuan dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara RI Serta Peran Bank, BPK dan Lembaga Peradilan
Gambar 2.4 Gedung Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Hal ihwal mengenai ke kuasaan kehakiman diatur di- dalam Undang-Undang Dasar Ne ga ra Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang- undangan lain di bawahnya. Berikut ini disajikan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Bab IX KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. (5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Pasal 24B

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Pasal 24C

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang- undang.

Pasal 25 Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih jelas dan rinci. Hal tersebut tentu saja akan memperkokoh pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman

Bagian ini akan memberikan gambaran kepada Anda mengenai peranan lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Dengan mengetahui hal tersebut, kita sebagai subjek hukum dapat mengawasi dan mengontrol kinerja dari lembaga-lembaga peradilan. Berikut ini peran dari masing-masing lembaga peradilan.

a. Lingkungan Peradilan Umum 

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding.

Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Pada saat ini, pengadilan tinggi juga berwenang untuk menyelesaikan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa hasil pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada).

Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan. Selain itu, dalam Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut.
  1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
  3. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.

b. Lingkungan Peradilan Agama

Kekuasaan kehakiman di ling kungan peradilan agama di lakukan oleh pengadilan agama. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang- orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.

c. Lingkungan Peradilan tata usaha negara

Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Lingkungan Peradilan Militer

Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak- pihak berikut.

1) Anggota TNI
2) Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI
3) Anggota jawatan atau golongan yang dapat diper- samakan dengan TNI menurut undang-undang
4) Seseorang yang tidak termasuk ke dalam kategori 1), 2) dan 3), tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus diadili oleh pengadilan militer.

e. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk hal-hal berikut.
  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Memutus pembubaran partai politik 4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Ketentuan dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara RI Serta Peran Bank, BPK dan Lembaga Peradilan
Gambar 2.5 Proses penyelesaian perkara hukum di Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
  1. telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya;
  2. telah melakukan perbuatan tercela; maupun
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Setelah Anda mempelajari materi tentang pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang berkaitan dengan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kekuasaan Kehakiman tentu saja Anda semakin meyakini betapa pentingnya keberadaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai satu-satunya konstitusi yang berlaku di negara kita saat ini. Untuk memperkuat keyakinan Anda, jawablah pertanyaan di bawah ini!
  1. Sumber keuangan yang dimiliki oleh Negara Indonesia sangat melimpah. Itu semua merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri. Bagaimanakah cara Anda mensyukuri anugerah tersebut?
  2. Apabila Anda dipercaya untuk mengelola keuangan negara, apa yang akan Anda lakukan?
  3. Sebagai seorang pelajar, apa saja yang sudah Anda lakukan sebagai wujud partisipasi dalam menjaga kehormatan lembaga-lembaga peradilan?

Kesimpulan tentang Ketentuan dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara RI Serta Peran Bank, BPK dan Lembaga Peradilan

1. Kata Kunci

Kata kunci yang harus Anda pahami dalam mempelajari materi pada bab ini adalah konstitusi, UUD NRI tahun 1945, keuangan negara, pemeriksaan keuangan, dan kekuasaan kehakiman.

2. Intisari Materi
  1. Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu.  
  2. Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara.
  3. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya.
  4. BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. Hal ikhwal mengenai kekuasaan kehakiman diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain di bawahnya.

Posting Komentar untuk "Ketentuan dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara RI Serta Peran Bank, BPK dan Lembaga Peradilan"