Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makna, Pola, Pentingnya, Perjanjian Hubungan Internasional Indonesia Serta Klasifikasi dan Kedudukan Perwakilan Diplomatik

Peran Indonesia dalam  Hubungan Internasional 

Setiap negara, termasuk Indonesia, sulit untuk menutup diri dari hubungan  dengan bangsa lain. Seperti halnya manusia, negara mempunyai berbagai  macam kebutuhan yang harus dipenuhi untuk memakmurkan rakyatnya. Untuk  memenuhi kebutuhan tersebut, setiap negara tidak mungkin dapat memenuhi  sumber daya yang dimilikinya, karena sifatnya yang terbatas. Setiap negara  membutuhkan bantuan negara lain untuk menutupi kekurangan sumber daya  yang dimiliki tersebut. Oleh karena itu, setiap negara harus mengembangkan  hubungan atau kerja sama dengan negara lain.

Fokus Pembahasan :

  1. apa itu pola hubungan internasional yang dibangun indonesia?
  2. apa makna hubungan internasional?
  3. seberapa pentingnya hubungan internasional bagi indonesia?
  4. apa itu politik luar negeri indonesia dalam menjalin hubungan internasional?
  5. bagaimana dengan perjanjian internasional yang dilakukan indonesia?
  6. apa sih makna perjanjian internasional?
  7. apa saja klasifikasi perjanjian internasional yang dilakukan  indonesia?
  8. bagaimana dengan kedudukan perwakilan diplomatik indonesia?
  9. apa pengertian perwakilan diplomatik?
  10. apa tugas dan fungsi perwakilan diplomatik republik  indonesia?
  11. seperti apa perangkat perwakilan diplomatik republik indonesia kesimpulan?

Gambar 5.1 Indonesia mempunyai peran yang sangat penting bagi perkembangan organisasi ASEAN

Gambar 5.1 di atas merupakan  contoh peristiwa ketika bangsa Indonesia menjalin kerja sama dengan bangsa  lain dalam wadah negara-negara Asia Tenggara (ASEAN). Kerja sama tersebut  merupakan wujud dari peran Indonesia dalam menjalin hubungan internasional  dengan negara lain. Nah, untuk dapat mengevalusi peran Indonesia dalam  menjalin hubungan internasional dengan negara lain, baca dan telaah uraian materi yang dipaparkan kali ini.

A. Pola Hubungan Internasional yang Dibangun Indonesia  

1. Makna Hubungan Internasional  

Menurut kalian apa yang akan   terjadi jika seandainya negara kita   tidak menjalin hubungan dengan  negara lain? Tentu semuanya   pasti sepakat, kita akan dikucilkan   dari pergaulan bangsa-bangsa di  dunia. Hal ini akan merugikan   seluruh kehidupan bangsa. Bangsa   Indonesia tidak dapat berinteraksi  dengan sesamanya yang berada   di negara lain. Selain itu, kita   akan buta terhadap hal-hal yang  terjadi di negara lain yang pada   hakikatnya merupakan sumber   pengetahuan bagi kita.

Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas XII / 12 (Dua Belas) SMA-SMK-MA-MAK

Hubungan internasional merupa  kan salah satu jawaban bagi   persoalan yang dialami oleh suatu negara. Ketika suatu negara mengalami  kekurangan dalam suatu bidang, misalnya kekurangan tenaga ahli untuk  membangun negerinya, maka melalui hubungan internasional negara tersebut  mampu mengatasi persoalan tersebut dengan meminta bantuan dari negara  lain. Oleh karena itu, hubungan internasional mempunyai kedudukan yang  sangat penting dalam kehidupan suatu negara yang beradab.  Berkaitan dengan hal tersebut, apa sebenarnya hubungan internasional itu?  Mencakup apa saja hubungan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut  ada baiknya kalian kaji uraian pada bagian ini yang akan mengupas makna  hubungan internasional.

Info Kewarganegaraan 

Komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan internasional, antara lain: 

1. politik internasional (international politics) 

2. studi tentang peristiwa  internasional (the study of  foreign affair) 

3. hukum internasional (international law) 

4. organisasi Adminitrasi Internasional (international organization of administration)

Secara umum, hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang  bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui  batas-batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan internasional oleh para  ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar  negeri, hubungan luar negeri dan politik internasional. Ketiga konsep ter  sebut sebenarnya memiliki makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi  mempunyai persamaan yang cukup mendasar dalam hal ruang lingkupnya yang  melampaui batas-batas negara (lingkup internasional). Untuk memperluas  pemahaman kalian, berikut dipaparkan makna dari ketiga konsep tersebut.  

  • a. Politik luar negeri adalah seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu  negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan  untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang  bersangkutan.  
  • b. Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh  suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.  
  • c. Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan  dan tindakan beberapa atau semua negara, serta proses interaksi antarnegara  maupun antarnegara dengan organisasi internasional.  

2. Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Indonesia   

Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari  negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidup dan mempertahankan  kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain. Nah, untuk mendapatkan dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan  hubungan yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika awal kemerdekaan,  Bangsa Indonesia membutuhkan pengakuan dan dukungan dari negara lain. Oleh karena itu, para pendiri negara menjalin hubungan dengan Australia,  Amerika Serikat, Belgia, Mesir dan sebagainya. Alhasil, kemerdekaan Negara  Indonesia mendapatkan dukungan dari negara-negara lain di dunia.

Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas X / 10 (Sepuluh) SMA-SMK-MA-MAK

  1. Sistem-Konsep-Pembagian dan Pemisahan kekuasaan RI-Tugas Fungsi Kementerian-Pemerintahan Daerah
  2. Zona Batas Wilayah RI-Kedudukan-Status Warga Indonesia Serta-Asas Kewarganegaraan
  3. Arti-Makna Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
  4. Ringkasan Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia Serta Kesadaran Bela Negara
  5. Arti Suprastruktur-Infrastruktur-Kewenagan Lembaga Negara-Sistem politik dan Impeachment
  6. Memahami Desentralisasi-Otonomi Daerah-Medebewind-Kesatuan-Civil society
  7. Arti-Makna Kebhinekaan dan Pentingnya Integrasi Nasional Di NKRI
  8. Tantangan-Peran Warga Negara Menjaga Keutuhan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
  9. 5 Ancaman-Integrasi dan Tantangan Strategi Nasional-Hambatan Serta Gangguannya
  10. Arti-Fungsi-Aspek-Wawasan Nusantara dan Hubungan Antara Gatra Serta Panca Gatra
Gambar 5.2 Suasana Konferensi Asia Afrika Tahun 1955 menjadi bukti hubungan internasional yang dijalankan bangsa Indonesia di awal kemerdekaan

Suatu negara dapat menjalin   hubungan dengan negara lain   manakala kemerdekaan dan  kedaulatannya telah diakui, baik   secara de facto maupun de jure  oleh negara lain. Perlunya kerja  sama dalam bentuk hubungan   internasional antara lain karena   faktor-faktor berikut.  

  • a. Faktor internal, yaitu adanya   kekhawatiran terancam kelang  sungan hidupnya baik melalui   kudeta maupun intervensi dari   negara lain.  
  • b. Faktor ekternal, yaitu keten  tuan hukum alam yang tidak   dapat dipungkiri bahwa suatu   negara tidak dapat berdiri sen  diri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan  tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi,  politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Info Kewarganegaraan 
Ruang lingkup hubungan internasional terletak dalam dua bidang, yaitu: 
1. Bidang publik, yang meliputi politik internasional, politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, hukum internasional, diplomasi, organisasi internasional dan kejahatan internasional. 
2. Bidang privat, meliputi ekonomi dan moneter internasional, ilmu pengetahuan dan turisme (kepariwisataan)   
Info Kewarganegaraan Tujuan politik luar negeri Indonesia menurut Muhammad Hatta. 
1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara. 
2. Memperoleh barang-barang  yang diperlukan dari luar untuk  memperbesar kemakmuran rakyat,  
3. Meningkatkan perdamaian internasional. 
4. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara kita.

Bagaimana hubungan internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia?  Apa arti penting hubungan internasional bagi bangsa Indonesia? Pola  hubungan internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia dapat dilihat  dari kebijakan politik luar negeri Indonesia. Bangsa Indonesia dalam membina  hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang  bebas aktif dan diabadikan bagi kepentingan nasional, terutama kepentingan  pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  

Pembangunan hubungan internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk  meningkatkan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional dan multilateral  melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan  nasional. Selain itu, bagi Bangsa Indonesia, hubungan internasional diarahkan  untuk:  

  • a. membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara  kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis;  
  • b. membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun  spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  • c. membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan  semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan  Asia atas dasar kerja sama membentuk satu dunia baru yang bersih dari  imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna;  
  • d. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.  
  • e. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar  kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan  sendiri;  
  • f. meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan  damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang  diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat;  
  • g. meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita  yang tersimpul dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara kita.  

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai  tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan hubungan internasional, Bangsa  Indonesia harus senantiasa meningkatkan kualitas kerja sama internasional  yang dibangun dengan negara lain. Untuk mencapai hal tersebut, Bangsa  Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar  negeri agar mampu melakukan diplomasi yang pro-aktif dalam segala bidang  untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Selain itu,  juga harus mampu memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga  negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang bagi  kepentingan nasional.

Link Pembahasan dan Materi PPKN Kelas XI / 11 (Sebelas) SMA-SMK-MA-MAK
  1. Konsep-Substansi-Kewajiban Dan Kasus Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila Serta Upaya Penegakannya
  2. Hakikat-Asal Usul dan Klasifikasi Demokrasi Serta Prinsipnya
  3. Prinsip-Perkembangan-Penerapan Demokrasi Pancasila Di Indonesia Serta-Karakter Utamanya
  4. Pentingnya Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
  5. Jenis-Makna-Karakter-dan Sistem Hukum Di Indonesia-Tata Serta Tujuannya
  6. Makna-Klasifikasi-Perangkat dan Tingkatan Sistem Peradilan di Indonesia Serta Peranannya
  7. Arti, Makna dan Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional |Perdamaian Dunia Serta Politik Luar Negeri
  8. Strategi Mengatasi Ancaman Integrasi Nasional Indonesia |Di Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan
  9. Makna, Faktor, Kehidupan Bernegara Dan Perwujudan Persatuan serta Kesatuan Bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia 

3. Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan  Internasional  

Hubungan yang dijalin oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja  tidak dapat dilepaskan dari tata pergaulan antarnegara. Jika dalam pergaulan  manusia dalam kehidupan bertetangga ada yang dinamakan tata krama  pergaulan, maka dalam pergaulan antarnegara pun terdapat hal yang sama.  Setiap negara mempunyai kebijakan politiknya masing-masing. Kebijakan  politik masing-masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan  politik luar negeri.  

Berkaitan dengan hal tersebut, bentuk kerja sama dan perjanjian internasional  yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia merupakan perwujudan dari politik luar  negeri Indonesia. Selain itu, politik luar negeri juga memberikan corak atau  warna tersendiri bagi kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan  oleh suatu negara. Apa sebenarnya politik luar negeri Bangsa Indonesia?  

Untuk mengetahui corak politik luar negeri Indonesia, coba kalian perhatikan  Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  alinea keempat, tentang tujuan negara, “...ikut serta dalam perdamaian dunia  yang berdasarkan kemerdekaan,   perdamaian abadi, dan keadilan   sosial”. Pernyataan tersebut   mengindikasikan bahwa politik   luar negeri kita memiliki corak   tertentu. Pemikiran para pendiri   negara (founding fathers) yang   dituangkan dalam Pembukaan   Undang-Undang Dasar Negara   Republik Indonesia Tahun 1945  tersebut didasari oleh kenyataan   bahwa sebagai negara yang baru   merdeka, kita dihadapkan pada   lingkungan pergaulan dunia yang   dilematis.

Penanaman Kesadaran 

Berkonstitusi Hubungan internasional yang dibangun oleh Bangsa Indonesia merupakan pengamalan Pancasila terutama sila kedua yaitu Kemanusian yang adil dan beradab dan merupakan perwujudan sikap saling menghormati dengan bangsa lain yang dilaksanakan dalam bentuk: 

1. menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah negara lain; 

2. tidak melakukan campur tangan dalam urusan dalam negeri  bangsa dan negara lain; 

3. tidak menyinggung perasaan bangsa dan negara lain; 

4. menghormati hak setiap negara untuk mempertahankan diri; 

5. tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan  wilayah atau kemerdekaan politik  suatu negara.

Pada awal pendirian negara   Republik Indonesia, kita dihadap  kan pada satu situasi dunia yang   dikuasai oleh dua kekuatan   negara adidaya sebagai akibat   dari Perang Dunia II. Dua   kekuatan tersebut adalah blok Barat di bawah kendali Amerika Serikat dengan  mengusung ideologi liberal. Kekuatan lainnya dikuasai oleh blok Timur yang  dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideologi komunis. Kenyataan ini  sangat berpengaruh pada Indonesia yang baru saja merdeka. Bangsa Indonesia  tengah berupaya keras mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan  Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Kondisi demikian mau  tidak mau memaksa Bangsa Indonesia untuk menentukan sikap, walaupun  usianya masih sangat muda. Sikap Bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam  rumusan politik luar negeri Indonesia.  

Pemerintah Indonesia, yang pada waktu itu dipimpin oleh Ir. Soekarno  sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden, pada  tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional  Indonesia Pusat mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia  yang antara lain berbunyi”...tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang  memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih  antara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang  harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?”.

Gambar 5.3 Presiden Soekarno menjadi salah satu tokoh pendiri gerakan non-blok yang merupakan perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif

Pemerintah Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang  harus diambil tidak menjadikan negara kita terjebak dalam kepentingan dua  blok tersebut, negara kita tidak mau menjadi objek dalam pertarungan politik  antara dua blok tersebut. Negara kita harus menjadi subjek yang berhak  menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka  seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain. Dalam kesempatan itu  Drs. Muhammad Hatta menyampaikan pidatonya dengan judul yang sangat  menarik, yaitu Mendayung antara Dua Karang. Pidato tersebut kemudian  dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif, yang kemudian  menjadi corak politik luar negeri Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian,  dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif.  

Sifat politik luar negeri inilah yang mewarnai pola kerja sama Bangsa  Indonesia dengan negara lain. Dengan kata lain, dalam menjalin hubungan  internasional dengan negara lain Indonesia selalu menitikberatkan pada peran  atau konstribusi yang dapat diberikan oleh Bangsa Indonesia bagi kemajuan  peradaban dan perdamaian dunia.  

Hal ini dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa di bawah ini yang dengan jelas  menggambarkan bentuk kerja sama yang dikembangkan Bangsa Indonesia.  

  • a. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60  pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan  PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya  Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi  pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota  PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60   
  • b. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun  1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika  yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.  
  • c. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB)  pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negara negara Non-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi  Ketua GNB. Melalui GNB ini secara langsung Indonesia telah turut serta  meredakan ketegangan perang dingin antara blok Barat dan blok Timur.  
  • d. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan  mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik seperti  Konggo, Vietnam, Kamboja, Bosnia dan sebagainya. Bahkan, pada tahun  2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan  PBB. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of  South-East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia  Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.
    Gambar 5.4 TNI menjadi bagian dari misi perdamaian dunia

  • e. Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA (South  East Asian) Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.  
  • f. Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya. Hal  ini dibuktikan dengan tercatatnya Indonesia sebagai anggota Organisasi  Konferensi Islam (OKI), organisasi negara-negara pengekspor minyak  (OPEC), dan kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC).  
  • g. Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang  ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang  bersangkutan. 
Sampai saat ini, Indonesia sudah menjalin kerja sama bilateral  dengan 162 negara. Sebagai wujud dari kerja sama tersebut, di negara kita  terdapat kantor kedutaan besar dan konsulat jenderal negara lain. Begitu  juga dengan kantor kedutaan besar dan konsulat jenderal negara kita yang  terdapat di negara lain. 

Indonesia Dorong Terus Perdamaian dan Pembangunan Kembali  Jalur Gaza  Pemerintah Indonesia turut berpartisipasi dalam Konferensi Internasional  untuk Rekonstruksi Gaza yang diinisiasi oleh Pemerintah Mesir bekerja  sama dengan Norwegia (12/10). Konferensi diadakan untuk mengumpulkan  donasi bagi rakyat Palestina di Jalur Gaza setelah terjadi serangan Israel  ke wilayah tersebut pada bulan Juli dan Agustus yang lalu. Pemerintah  Indonesia diwakili oleh Delegasi RI yang dipimpin oleh Ibu Wiwiek  Setyawati Firman, Staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Polhukam.  

Dalam pernyataannya, selain menekankan komitmen untuk terus  mendukung perjuangan bangsa Palestina, ketua delegasi Republik  Indonesia sekali lagi juga menyampaikan komitmen RI untuk  memberikan bantuan seperti yang telah disampaikan oleh Presiden RI  senilai USD 1 Juta ketika terjadi invasi Israel ke Jalur Gaza. Indonesia  juga terus berkomitmen untuk mendorong perdamaian di Palestina. Di  bidang pelatihan Sumber Daya Manusia misalnya, dalam kurun waktu  lima tahun terakhir, Indonesia telah menyediakan 128 jenis pelatihan  kepada 1257 warga Palestina dalam kerangka New Asian African  Strategic Partnership (NAASP).  

Komitmen lainnya dari Indonesia adalah juga berupa bantuan  pembangunganPusat Jantung Indonesia di RS As-Shifa, Gaza, dengankerja sama Islamic Development Bank (IDB) senilai USD 1,6 Juta.  Ketua  delegasi RI menyampaikan bahwa bantuan kepada masyarakat Gaza tidak  hanya datang dari Pemerintah Indonesia saja, melainkan juga dari Parlemen  Indonesia yang telah memberikan bantuan senilai USD 1 Juta dalam bentuk  bantuan medis pada saat invasi tahun 2012. Dalam kesempatan tersebut,  Ketua delegasi RI juga menyampaikan agar Pemerintah Mesir dapat  memberikan akses yang lebih luas bagi distribusi bantuan kemanusiaan  ke Jalur Gaza. 

Bantuan tersebut merupakan bantuan yang dikumpulkan  oleh masyarakat Indonesia melalui organisasi relawan dan saat ini sedang  dikoordinasikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo.  Bantuan tersebut termasuk lima mobil ambulan yang masih menunggu  izin dari Kementerian Luar Negeri Mesir untuk disampaikan ke Jalur  Gaza melalui perbatasan pintu Rafah. Bantuan masing-masing ambulan  berasal dari Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) Jakarta Raya, Pos  

Keadilan Peduli Umat (PKPU), Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan dua buah  dari Komite Nasional untuk Rakyat Palestina (KBNRP). Bahkan, bantuan  lainnya yang telah disampaikan oleh LSM Indonesia sejak tahun 2009  mencapai IDR 135 Milyar. Bantuan tersebut disalurkan ke masyarakat  Palestina melalui berbagai macam mekanisme antara lain pembangunan  Rumah Sakit Indonesia, beasiswa bagi mahasiswa Palestina untuk belajar  di Indonesia, mobil ambulan, dan makanan serta obatan-obatan 


B.Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia  

1. Makna Perjanjian Internasional  

Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang penting dalam  pelaksanaan hubungan internasional. Biasanya negara-negara yang  menjalin hubungan atau kerja sama internasional selalu menyatakan ikatan  hubungan tersebut dalam suatu perjanjian internasional. Di dalam perjanjian  internasional, diatur hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antarnegara  yang mengadakan perjanjian dalam rangka hubungan internasional.  

Apa sebenarnya perjanjian internasional itu? Secara umum perjanjian  internasional dapat diartikan sebagai perjanjian antarnegara atau antara negara  dengan organisasi internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu  berupa hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian  tersebut.  

Perjanjian internasional menjadi sumber hukum terpenting bagi hukum  internasional, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam proses  perumusan suatu perjanjian internasional, yang paling penting adalah adanya  kesadaran masing-masing pihak yang membuat perjanjian untuk mematuhinya  secara etis normatif.

Gambar 5.5 Salah satu peristiwa penandatanganan piagam kerja sama yang dilakukan oleh Indonesia dengan negara lain

Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian  internasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum inter nasional lainnya. Hal tersebut dapat dibuktikan terutama dalam kegiatan kegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian  antara para subjek hukum internasional yang mempunyai kepentingan yang  sama. Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan ASEAN dengan  tujuan melakukan kerja sama di bidang ekonomi, sosial dan budaya.  

Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena alasan  berikut.  

  • Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian  internasional dilakukan secara   tertulis.  
  • b. Perjanjian internasional meng  atur masalah-masalah kepen  tingan bersama di antara para   subjek hukum internasional.  Berdasarkan dua alasan tersebut,   suatu perjanjian internasional yang   dibuat secara sepihak karena ada   unsur paksaan dianggap tidak   sah dan batal demi hukum. Oleh   karena itu, dalam membuat suatu   perjanjian internasional harus di  perhatikan asas-asas berikut.  

  1. Pacta Sunt Servada, yaitu asas   yang menyatakan bahwa setiap   perjanjian yang telah dibuat   harus ditaati oleh pihak-pihak   yang mengadakannya.  
  2. Egality Rights, yaitu asas yang   menyatakan bahwa pihak yang   saling mengadakan hubungan   atau perjanjian internasional   mempunyai kedudukan yang   sama.  
  3. Reciprositas, yaitu asas yang   menyatakan bahwa tindakan   suatu negara terhadap negara  lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun  positif.  
  4. Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan  harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian  tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.  
  5. Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan  negara  f. Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan  yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
Info Kewarganegaraan 
Tahapan perjanjian internasional: 
1. Perundingan (negotiation) 
2. Penandatanganan (signature) 
3. Pengesahan (ratification) 
4. Pengumuman (declaration)  

Perjanjian internasional mempunyai istilah yang beragam. Pemberian istilah  perjanjian internasional didasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian  internasional serta keharusan untuk mendapatkan ratifikasi dari setiap kepala  negara yang mengadakan suatu perjanjian. Adapun istilah lain dari perjanjian  internasional adalah sebagai berikut.  

  1. Traktat (treaty)  
  2. Persetujuan (agreement)  
  3. Konvensi (convention)  
  4. Protokol (protocol)   
  5. Piagam (statuta)  
  6. Charter  g. Deklarasi (declaration)  
  7. Modus vivendi   
  8. Covenant  
  9. Ketentuan penutup (final act)  
  10. Ketentuan umum (general act)  
  11. Pertukaran nota  
  12. Pakta (pact)  

2. Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan  Indonesia  

Menurut kalian apa konsekuensi dari corak politik luar negeri yang  diterapkan oleh Bangsa Indonesia? Tentu saja kalian akan menyepakati bahwa  bangsa kita adalah bangsa yang tidak memihak pada salah satu negara, akan  tetapi negara kita aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia. Salah satu  perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif adalah dengan dilakukannya  kerja sama internasional dengan negara lain. Kerja sama tersebut biasanya  diikat oleh suatu perjanjian internasional.  

Apa saja bentuk perjanjian internasional yang sudah negara kita lakukan?  Negara kita tentu saja banyak mengadakan perjanjian internasional. Secara  formal perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara kita tidak mengenal  penggolongan. Namun demikian, suatu perjanjian internasional dapat di  kelompokkan dalam bermacam-macam penggolongan yang didasarkan  atas hal-hal tertentu. Adapun klasifikasi dari perjanjian internasional adalah  sebagai berikut.

3. Klasifikasi Perjanjian Internasional  

a. Menurut subjeknya  

  1. Perjanjian antarnegara yang   dilakukan oleh banyak negara   yang merupakan subjek hukum   internasional.  
  2. Perjanjian antara negara dengan   subjek hukum internasional   lainnya. 
  3. Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara. 

b. Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian  

  1. Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur  kepentingan dua negara tersebut.  
  2. Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak  negara yang mengatur kepentingan semua pihak.  

c. Menurut isinya  

  1. Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. 
  2. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan.  
  3. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.  
  4. Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas alam daratan dan  sebagainya.  
  5. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah  penyakit, dan sebagainya.  

d. Menurut proses pembentukannya  

  1. Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan,  penandatanganan dan ratifikasi.  
  2. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu  perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan).  

e. Menurut sifat pelaksanaan perjanjian  

  1. Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian  yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian  itu.  
  2. Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian  yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.  

f. Menurut fungsinya  

  1. Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu  perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat  internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini  bersifat terbuka bagi pihak ketiga.  
  2. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang  hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi  pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral. 

Bagaimana perjanjian internasional yang dilakukan oleh Indonesia?  Perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia selalu berlandaskan pada  Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  serta kebijakan politik luar negeri negara Indonesia yang bersifat bebas aktif  dan kepentingan nasional Negara Indonesia. Dengan kata lain, apabila terdapat  perjanjian internasional yang bertentangan dengan ketiga hal tersebut, maka  perjanjian itu batal demi hukum.  

Indonesia telah banyak sekali melakukan perjanjian internasional  dengan pihak asing baik berupa perjanjian bilateral maupun multilateral. Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sejak  awal kemerdekaan sampai dengan tahun 2014 Pemerintah Negara Republik  Indonesia sudah melakukan 4.485 perjanjian internasional dalam berbagai  bentuk, mulai traktat, agreement, sampai dengan nota kesepahaman. Hal  tersebut menunjukkan betapa pentingnya peran Indonesia dalam pergaulan  internasional. Selain itu, semakin menegaskan keberadaan negara lain atau  organisasi internasional dalam membantu perwujudan cita-cita dan tujuan  negara kita melalui proses pembangunan yang sedang dilakukan.  


C. Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia  

1. Pengertian Perwakilan Diplomatik  

Kalian pernah mendengar istilah duta besar atau konsul jenderal? Atau  pernah melihat kantor kedutaan besar negara asing di negara kita? Mengapa  mereka berada di negara kita? Pertanyaan tersebut akan dikupas jawabannya  dalam materi pembelajaran pada bagian ini.  

Duta besar dan konsul jenderal merupakan dua unsur yang ada dalam  perwakilan suatu negara di negara lain. Hal tersebut merupakan instrumen  atau sarana yang melaksanakan hubungan internasional yang berkedudukan di  negara lain. Perwakilan suatu negara di negara lain dapat dibedakan menjadi  dua, yaitu perwakilan dalam arti politik dan perwakilan dalam arti non politik. Perwakilan dalam arti politik sering disebut perwakilan diplomatik,  sedangkan perwakilan non-politik sering disebut dengan istilah konsuler. Nah,  pada bagian ini kalian akan diajak untuk mengkaji terlebih dahulu tentang  perwakilan diplomatik.  

Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili  negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima  atau suatu organisasi internasional. Atau dengan kata lain, perwakilan yang  kegiatannya melaksanakan kepentingan negaranya di luar negeri. Seseorang  yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut  sebagai diplomat.

Info Kewarganegaraan 

Tujuan diadakannya perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut: 

1. memelihara kepentingan negaranya di negara lain, sehingga jikaterjadi suatu masalah, perwakilantersebut dapat mengambil langkahuntuk menyelesaikannya; 

2. melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima; 

3. menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan ke  pada pemerintah negara penerima.

Untuk menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain, suatu negara  biasanya saling menempatkan perwakilan diplomatik dengan negara mitranya. Bagaimana prosedur pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik di  negara lain? Proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik di  antara kedua negara yang menjalin hubungan diplomatik, secara garis besar  dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut .

  1. Kedua belah pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan yang diawali  dengan tukar-menukar informasi   tentang kemungkinan dibukanya   perwakilan diplomatik. Kegiatan   ini biasanya dilakukan oleh   kepala negara atau departemen   luar negeri masing-masing. 
  2. Masing-masing pihak kemudian   mengajukan permohonan per  setujuan (agreement) untuk me  nempatkan diplomat (duta besar/  duta) yang dicalonkan oleh   masing-masing pihak/negara.  Setiap diplomat yang dicalonkan   tersebut belum tentu diterima,   tergantung pada penilaian negara   yang akan menerimanya. Apabila   seorang calon dianggap persona   non-grata oleh negara penerima,   berarti calon tersebut ditolak.  Dengan demikian, harus diajukan calon lain sampai mendapatkan persetujuan.  
  3. Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan  diplomat, maka diplomat tersebut menerima surat kepercayaan (letter  of credence) dari departemen luar negeri masing-masing yang telah  ditandatangani oleh kepala negara. Surat kepercayaan tersebut menerangkan  kebenaran identitas calon diplomat tersebut.  
  4. Para penerima surat kepercayaan (diplomat) harus menemui direktur  protokol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan mengenai  ketentuan yang harus mereka laksanakan saat bertugas.  
  5. Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang  akan menerima. 

Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung  kepada kepala negara penerima. Adapun, surat kepercayaan kuasa usaha,  diberikan kepada menteri luar negeri negara penerima. Dalam upacara  penyerahan surat kepercayaan tersebut, seorang diplomat menyampaikan  pidato di hadapan kepala negara penerima. Isi pidato tersebut harus sudah  diketahui oleh menteri luar negeri negara penerima. 

Gambar 5.6 Peristiwa penyerahan surat kepercayaan dari duta besar negara lain kepada Presiden RI ke-6

Proses di atas dapat digambarkan dalam bagan berikut ini.



2. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik  Indonesia  

  1. Secara umum seorang perwakilan diplomatik mempunyai tugas yang  mencakup hal-hal berikut ini.  Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga  dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah  negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah  negaranya.  
  2. Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik  dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara  lainnya.  
  3. Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa  di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan  negaranya.  
  4. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.  
  5. Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara  pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan  maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
    Gambar 5.7 Salah satu kegiatan yang diselenggarakan kedutaan besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang diplomat dapat berfungsi sebagai  lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala  negaranya di negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi sebagai perwakilan  yuridis dari pemerintah negaranya. Misalnya, dia dapat menandatangani  perjanjian, meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan dan lain-lain.  Dia juga dapat berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam melaksanakan  fungsinya tersebut, seorang diplomat dapat menjadi alat penghubung timbal  balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.  

Berdasarkan Konvensi Wina 1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan  diplomatik adalah sebagai berikut.  

  1. Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.  
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara  penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.  
  3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.  
  4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara  penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada  pemerintah negara pengirim. e. Memeliharan hubungan persahabatan antara kedua negara.  

Berkaitan dengan hal tersebut, apa saja fungsi perwakilan diplomatik bagi  Bangsa Indonesia? Bagi Bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik  di negara lain berfungsi sebagai sarana berikut.  

  1. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima  atau pada suatu organisasi internasional.  
  2. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara  penerima.  
  3. Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.  
  4. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam  segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  
  5. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat  adil dan makmur.  
  6. Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia  dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan  diplomatik.  
  7. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara  Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.  
  8. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol,  komunikasi dan persandian.  
  9. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan  dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.  

3. Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia  

Secara umum semua negara yang membuka perwakilan diplomatik  di negara lain, mempunyai perangkat perwakilan diplomatik. Bagaimana  dengan perangkat perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia? Unsur  atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga  berikut.  

a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.  

Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang  bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri  Luar Negeri. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai  kewajiban sebagai berikut: 

  1. mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik  Indonesia;  
  2. melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan  pemerintah Republik Indonesia;  
  3. memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta  maupun tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas tugas pokok kepada menteri luar negeri;  
  4. melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas  masing-masing.  Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa  penuh mempunyai wewenang untuk:  

  • 1) menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik;  
  • 2) mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam menyelenggarakan dan  menyempurnakan kegiatan perwakilan;  
  • 3) melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur  penggunaan anggaran.  

b. Kuasa Usaha  

Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya  yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala  perwakilan diplomatik. Hal ini dilakukan selama duta besar luar biasa  dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali  berhalangan dalam menjalankan tugasnya.  Kuasa Usaha tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara,  tetapi kuasa usaha ini ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada  menteri luar negeri pihak negara penerima.  

c. Atase-Atase Republik Indonesia  

1) Atase Pertahanan  

Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan  dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri. Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar negeri dengan status sebagai  unsur korps diplomatik. Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar  negeri di bidang pertahanan dan keamanan.  Atase pertahanan mempunyai fungsi untuk

  1. mengamati, menelaah dan melaporkan perkembangan berbagai masalah  yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan
  2. mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan  lainnya mengenai berbagai masalah
  3. melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan  RI tempat ia bertugas;  
  4. mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang  mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali  ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait
  5. memberikan laporan perkembangan, sasaran dan pendapat baik diminta  maupun tidak, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah  keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat.  

2) Atase Teknis  

Atase teknis adalah pegawai negeri RI dari kementerian luar negeri atau  pegawai negeri dari kementerian lain atau dari lembaga pemerintahan non kementerian. Mereka diperbantukan kepada kementerian luar negeri untuk  melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok kementerian  yang mengirimkan atau sesuai dengan tugas pokok lembaga pemerintah.  Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas  usul menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang  bersangkutan. 

Refleksi  

Setelah kalian mempelajari materi tentang hubungan internasional,  tentunya kalian semakin paham bahwa bangsa Indonesia harus menjalin  hubungan dengan negara lain untuk memperlancar proses pembangunan  nasional. Hubungan internasional yang dijalin oleh negara Indonesia dengan  negara lain tentunya akan berjalan efektif jika didukung oleh warga negaranya.  Coba kalian renungkan! Apa saja bentuk dukungan yang dapat kalian berikan  terhadap upaya bangsa Indonesia dalam menjalin kerja sama atau hubungan  dengan bangsa lain? 

Kesimpulan Makna_Pola_Pentingnya_Perjanjian Hubungan Internasional Indonesia_Klasifikasi dan Kedudukan Perwakilan Diplomatik

  1. Secara umum hubungan internasional diidentifikasi sebagai hubungan  yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan  melampaui batas-batas ketatanegaraan.  
  2. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain  karena faktor-faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya   kelangsungan hidup baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara  lain; dan faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat  dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan  dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama  dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum,  sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
  3. Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian  antarnegara atau antara negara dengan organisasi internasional yang  menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban di antara  pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.  
  4. Dalam Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian  Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik  bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap  perundingan (negotiation); penandatanganan (signature); pengesahan  (ratification); dan pengumuman (declaration). 
  5. Perwakilan diplomatik, perwakilan suatu negara di negara lain dilakukan  dalam rangka menjalin hubungan internasional dengan negara tersebut.

Posting Komentar untuk "Makna, Pola, Pentingnya, Perjanjian Hubungan Internasional Indonesia Serta Klasifikasi dan Kedudukan Perwakilan Diplomatik"