Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Pokok Dasar Ekonomi Kreatif Pengertian, Sejarah dan Lingkup

A. Penjelasan Tentang Ekonomi Kreatif

Istilah Ekonomi kreatif berkembang dari prinsip modal berbasiskan kreativitas yang bisa mempunyai potensi menambah perkembangan ekonomi pada sebuah wilayah. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Agung Pascasuseno (2014), "ekonomi kreatif adalah ekonomi gelombang keempat yang mana lanjutan dari ekonomi gelombang ke-3 dengan tujuan pada kreativitas, budaya, dan peninggalan budaya dan lingkungan". Ada pergesekan tujuan gelombang ekonomi dalam riwayat manusia.

Diawali dari peralihan zaman pertanian ke zaman industrialisasi, kemudian tercipta zaman info yang dituruti dengan penemuan-penemuan sektor tehnologi informasi. Perubahan gelombang ini sudah bawa peradaban yang baru dan makin mengalami perkembangan untuk manusia.

Industrialisasi membuat satu skema kerja, skema produksi dan skema distribusi yang tambah murah serta lebih efektif. Ada perubahan seperti penemuan baru di bagian tehnologi informasi dan komunikasi seperti tersedianya internet, e-mail, Google PlayStore, dan lain-lain makin menggerakkan manusia jadi lebih aktif dan produktif dalam mendapati tehnologi-teknologi baru.

Penjelasan, Histori dan Cakupan Ekonomi Kreatif Indonesia

Pengaruh yang ada akibatnya karena peristiwa peralihan gelombang ini ialah timbulnya daya saing atau persaingan pasar yang makin besar. Keadaan ini menuntut perusahaan cari langkah supaya bisa tekan ongkos semurah mungkin dan se‐efisien mungkin untuk menjaga keberadaannya.

Negara‐negara maju mulai mengetahui jika sekarang ini mereka tidak dapat cuman memercayakan sektor industri untuk sumber ekonomi di negaranya tapi mereka mesti lebih memercayakan sumber daya manusia yang kreatif karena kreativitas manusia itu datang dari daya pikirnya sebagai modal dasar untuk membuat pembaharuan dalam menghadapi daya saing atau persaingan pasar yang makin besar.

Hingga di tahun 1990‐an dimulailah zaman ekonomi baru yang memprioritaskan informasi dan kreativitas dan terkenal dengan istilah Ekonomi Kreatif yang dimotori oleh bidang industri yang dikatakan sebagai Industri Kreatif.

Ekonomi kreatif ialah satu ide untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang terus-menerus berbasiskan kreasi. Pendayagunaan sumber daya yang tidak cuma terbarukan, bahkan juga tak terbatas, yakni gagasan, ide, talenta atau bakat dan kreativitas.

Nilai ekonomi dari suatu produk atau jasa di zaman kreatif tak lagi ditetapkan oleh bahan baku atau mekanisme produksi sebagaimana pada zaman industri, tapi lebih ke pendayagunaan kreativitas dan penciptaan pengembangan lewat perubahan tehnologi yang makin maju. Industri tidak bisa kembali berkompetisi di pasar global dengan memercayakan harga atau kualitas produk saja, tapi harus berkompetisi berbasiskan pengembangan, kreasi dan fantasi.

Mencuplik dari Bikin Biru Ekonomi Kreatif 2025, ekonomi kreatif sebagai satu pembuatan nilai lebih (ekonomi, sosial, budaya, lingkungan) berbasiskan gagasan yang lahir dari kreasi sumber daya manusia (orang kreatif) dan berbasiskan pendayagunaan ilmu dan pengetahuan, termasuk warisan budaya dan tehnologi. Kreativitas tidak hanya pada kreasi yang berbasiskan seni dan budaya, tetapi bisa juga berbasiskan ilmu dan pengetahuan dan tehnologi, engineering dan pengetahuan telekomunikasi. Ada 3 hal dasar sebagai dasar dari ekonomi kreatif, diantaranya kreasi, pengembangan dan penemuan.

3 Pokok Dasar Ekonomi Kreatif

a. Kreativitas / Kreasi (Creativity)

Bisa diuraikan sebagai satu kemampuan atau kekuatan untuk menciptakan atau membuat suatu hal yang unik, fresh, dan bisa diterima umum. Juga bisa menciptakan gagasan baru atau praktis sebagai jalan keluar dari satu permasalahan, atau melakukan suatu hal yang lain dari yang telah ada (thinking out of the box). Seorang yang mempunyai kreativitas dan bisa mengoptimalkan potensi itu, dapat menciptakan dan mendatangkan suatu hal yang bermanfaat untuk dirinya dan pihak lain.

b. Pengembangan / Inovasi (Innovation)

Satu perubahan dari buah pikiran atau ide dengan dasar kreativitas dengan menggunakan penemuan yang telah ada untuk menciptakan satu produk atau proses yang lebih bagus, bernilai lebih, dan berguna. Sebagai contoh pengembangan, coba menyaksikan beberapa pengembangan di beberapa video youtube dengan kata kunci "lifehack". Di video itu dipertunjukkan bagaimana satu produk yang telah ada, selanjutnya di-inovasikan dan dapat menghasilkan suatu hal yang bernilai jual semakin tinggi serta lebih berguna.

c. Penemuan (Invention)

Istilah ini lebih mengutamakan pada menciptakan suatu hal yang belum sempat ada sebelumnya dan bisa dianggap sebagai kreasi yang memiliki peranan yang unik atau memang belum pernah dijumpai sebelumnya. Pembuatan beberapa aplikasi berbasiskan android dan iOS menjadi satu diantara contoh penemuan yang berbasiskan tehnologi dan info yang paling mempermudah manusia saat lakukan aktivitas setiap hari.

Pengertian, Sejarah dan Lingkup Ekonomi Kreatif Indonesia
Pengertian Sejarah dan Lingkup Ekonomi Kreatif Indonesia

Istilah Ekonomi Kreatif mulai ramai diperbincangkan sejak John Howkins, menulis buku "Creative Economy, How People Make Money from Ideas". Howkins mendefinisikan Ekonomi Kreatif sebagai kegiatan ekonomi dimana input dan outputnya adalah Gagasan. Atau dalam satu kalimat yang singkat, esensi dari kreativitas adalah gagasan. Maka dapat dibayangkan bahwa hanya dengan modal gagasan, seseorang yang kreatif dapat memperoleh penghasilan yang relatif tinggi.

Kondisi ekonomi yang diharapkan oleh Indonesia adalah ekonomi yang berkelanjutan dan juga memiliki beberapa sektor sebagai pilar maupun penopang kegiatan ekonomi di Indonesia. Keberlanjutan yang dimaksud adalah kemampuan untuk beradaptasi terhadap kondisi geografis dan tantangan ekonomi baru, yang pada akhirnya menghasilkan keberlanjutan pertumbuhan (sustainable growth).

Pertumbuhan yang tinggi tercermin dari kompetensi individu‐individu dalam menciptakan inovasi. Ekonomi Kreatif yang di dalamnya terdapat industri‐Industri kreatif memiliki daya tawar yang tinggi di dalam ekonomi berkelanjutan karena individu‐individunya memiliki modal kreativitas (creative capital) yang mereka gunakan untuk menciptakan inovasi‐inovasi.

Ekonomi kreatif menjadi salah satu konsep untuk pengembangan perekonomian di Indonesia. Yang mana, Indonesia bisa mengembangkan model ide dan talenta dari rakyat untuk dapat menginovasi dan menciptakan suatu hal. Pola pikir kreatif yang sangat diperlukan untuk tetap tumbuh berkembang serta bertahan di masa yang akan datang.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi pekerja kreatif tidaklah cukup memiliki bakat pandai menggambar, menari, menyanyi dan menulis cerita. Ia harus memiliki kemampuan mengorganisasikan ide‐ide multi disipliner dan juga kemampuan memecahkan masalah dengan cara‐cara di luar kebiasaan. Mengapa cara‐cara di luar kebiasaan perlu? Bila suatu teori atau cara menjadi populer, semakin lama keampuhan teori itu akan semakin berkurang karena semua orang menggunakan pendekatan‐pendekatan berdasarkan teori yang sama.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah NasionaL 2015-2019 serta isu strategis dalam pengembangan ekonomi kreatif nasional, maka visi pengembangan ekonomi kreatif dapat dirumuskan sebagai berikut:

Ekonomi Kreatif sebagai penggerak terciptanya Indonesia yang berdaya saing dan masyarakat berkualitas hidup

a. Berdaya saing

yang ingin diwujudkan adalah sebuah kondisi masyarakat yang kreatif, mampu berkompetisi secara adil, jujur dan menjunjung tinggi etika, unggul di tingkat nasional maupun global, dan memiliki kemampuan (daya juang) untuk terus melakukan perbaikan (continuous improvement), dan selalu berpikir positif untuk menghadapi tantangan dan permasalahan,

b. Berkualitas Hidup

yang ingin diwujudkan adalah sebuah kondisi masyarakat yang bahagia, yaitu: sehat jasmani dan rohani, berpendidikan, memiliki kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan, memiliki kehidupan yang seimbang, memiliki kepedulian sosial, memiliki toleransi dalam menerima perbedaan yang ada, dan menginterpretasikan nilai dan kearifan lokal, warisan budaya, tradisi secara bijaksana, mampu mengembangkan dan memanfaatkan budaya, dan menjadikan budaya sebagai dasar penciptaan jatidiri dan karakter bangsa-nya.

Adapun misi dari ekonomi kreatif, antara lain untuk mengoptimalkan pengembangan dan pelestarian sumber daya lokal yang berdaya saing, dinamis, dan berkelanjutan. Kemudian mengembangkan industri kreatif yang berdaya saing, tumbuh, beragam, dan berkualitas dan mengembangkan lingkungan kondusif yang mengarusutamaan kreativitas dalam pembangunan nasional dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

B. Sejarah Ekonomi Kreatif di Indonesia

Pada tahun 2005, mantan Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan tentang pentingnya mengembangkan industri pada sektor yang bersumber pada kerajinan dan kreativitas bangsa. Setelah itu, pada tahun 2006, menteri perdagangan RI saat itu, Dr. Mari Elka Pangestu meluncurkan program Indonesia Design Power di jajaran Departemen Perdagangan RI, suatu program pemerintah yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia dipasar domestik maupun luar negeri. Program Indonesian Design Power menitikberatkan pada pengembangan sektor jasa, dan dapat memberikan ruang bagi pelaku dan industri kreatif. Setelah itu, istilah Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif mulai sering diperbincangkan masyarakat Indonesia.

Tepat satu tahun setelah program Indonesian Design Power berjalan, terdapat agenda Pekan Produk Budaya Indonesia dengan tema “Bunga Rampai Produk Budaya Indonesia untuk Dunia”. Program Indonesian Design Power ini terus berjalan dan juga pada tahun 2008 diluncurkan buku studi pemetaan industri kreatif Indonesia. Buku tersebut merupakan buku pertama di Indonesia yang membahas tentang potensi dan pemetaan sektor industri kreatif di Indonesia.

Setelah itu, disahkannya Inpres No.6/2009 pada tahun 2009 serta dicanangkan sebagai Tahun Indonesia Kreatif oleh Presiden SBY. Pada tahun yang sama, Pameran Virus Kreatif yang mencangkup sektor industri kreatif dan Pameran Pangan Nusa yang mengenalkan industri pangan Indonesia diselenggarakan dan berjalan sukses. Hal ini menjadi bukti bahwa perkembangan Industri kreatif di Indonesia mengarah pada tren yang positif. Pada tahun 2010, dibuat suatu platform digital yang bernama Ekonomi Kreatif Indonesia (indonesiakreatif.net) yang berfungsi untuk wadah bagi masyarakat indonesia untuk mengetahui perkembangan industri kreatif di Indonesia. Disisi lain, mulai adanya sosialisasi yang semakin intens dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam perihal pembuatan data eksportir, importir, para pengusaha, kalangan asosiasi dan para pelaku industri kreatif serta lembaga pendidikan formal maupun non-formal.

Perkembangan lainnya ialah pembuatan cetak biru ”Rencana Pengembangan Industri Kreatif Nasional 2025”. Dimuat pula rencana pengembangan 14 sub-sektor industri kreatif tahun 2009-2015 (Inpres No. 6 Tahun 2009) yang mendukung kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif tahun 2009-2015. Prioritas pada periode tahun 2009-2014 mencakup 7 kelompok industri kreatif, yaitu Arsitektur, Fesyen, Kerajinan, Layanan Komputer dan Piranti Lunak, Periklanan, Permainan Interaktif serta Riset dan Pengembangan. Tekad pemerintah dipertegas dalam pidato Presiden RI di pembukaan Pameran Pekan Budaya Indonesia di Jakarta, yang tengah bersiap-siap menyambut era Ekonomi Kreatif ini, dimana kepala negara menyebutnya sebagai ekonomi gelombang ke-4.

Saat ini, sub sektor ekonomi kreatif sudah bertambah satu sektor, yaitu sektor kuliner. Total sampai saat ini ada 15 sub-sektor ekonomi kreatif di Indonesia. Pemetaan Industri kreatif di Indonesia ditetapkan berdasarkan studi akademik atas Klasifikasi Baku Usaha Industri Indonesia (KBLI) yang diolah dari data Badan Pusat Statistik dan sumber data lainnya seperti komunitas kreatif, lembaga pendidikan dan pelatihan yang dirilis di media elektronik maupun media cetak.

C. Ruang Lingkup Ekonomi Kreatif di Indonesia

Dengan adanya konsep ekonomi kreatif, sisi industrialisasi-pun bisa dikembangkan kearah industri kreatif. Industri kreatif merupakan industri yang menghasilkan ouput dari pemanfaatan kreativitas, keahlian, dan bakat individu untuk menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, dan peningkatan kualitas hidup. Ekonomi kreatif sering dilihat sebagai sebuah konsep yang memayungi juga konsep lain yang populer di awal abad ke-21 ini, yaitu Industri Kreatif.

Industri kreatif sendiri sebenarnya merupakan sebuah konsep yang telah muncul lebih dahulu sebelum munculnya konsep ekonomi kreatif. Tercatat istilah “industri kreatif” sudah muncul pada tahun 1994 dalam Laporan “Creative Nation” yang dikeluarkan Australia. Namun istilah ini benar-benar mulai terangkat pada tahun 1997 ketika Department of Culture, Media, and Sport (DCMS) United Kingdom mendirikan Creative Industries Task Force.

Definisi industri kreatif menurut Creative Industries Task Force, adalah “Creative Industries as those industries which have their origin in individual creativity, skill &talent, and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property and content”.

Definisi Creative Industries Task Force inilah yang menjadi acuan definisi industri kreatif di Indonesia seperti yang tertulis dalam Buku Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009- 2015 yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan RI (2008) sebagai berikut:

“Industri kreatif yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.” Sampai dengan saat ini, Pemerintah Indonesia sendiri telah mengidentifikasi lingkup industri kreatif mencakup 15 sub-sektor, antara lain:

a. Periklanan (advertising)

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan media dan sasaran tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya dimulai dari riset pasar, setelah itu dibuat perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan relasi kepada publik. Selain itu, tampilan periklanan dapat berupa iklan media cetak (surat kabar dan majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan media reklame, serta penyewaan kolom untuk iklan pada situs-situs website, baik website kelas mikro maupun website kelas makro.

b. Arsitektur

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi). Misalnya arsitektur taman kota, perencanaan biaya konstruksi, pelestarian bangunan warisan sejarah, pengawasan konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal;

c. Pasar Barang Seni

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan internet, meliputi barang barang musik, percetakan, kerajinan, auto-mobile, dan film. Seperti halnya barang-barang berbau vintage maupun barang-barang peninggalan orang-orang terkenal.

d. Kerajinan (craft)

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin. Biasanya berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, batu mulia, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu dan besi), kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal);

e. Desain

Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan. Pembuatan desain apartement, desain rumah susun misalnya.

f. Fesyen (fashion)

Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, dan juga bisa terkait dengan distribusi produk fesyen;

g. Video, Film dan Fotografi

Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi atau festival film;

h. Permainan Interaktif (game)

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer ataupun android serta iOS maupun video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sub sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata, tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi; i. Musik Kegiatan kreatif yang berupa kegiatan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara;

j. Seni Pertunjukkan (showbiz)

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan;

k. Penerbitan dan Percetakan

Kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film;

l. Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software) atau Teknologi Informasi

kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya;

m.Televisi & Radio (broadcasting)

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi;

n. Riset dan Pengembangan (Research and Development)

kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora, seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultasi bisnis dan manajemen;

o. Kuliner

Kegiatan kreatif dengan usaha inovatif yang menawarkan produk-produk kuliner yang menarik, mulai dari penyajian, cara pembuatan, sampai dengan komposisi makanan atau minuman yang disajikan. Seperti anak dari Presiden Indonesia, Joko Widodo yaitu Gibran yang membuat bisnis catering dengan mengkombinasikan sektor inovasi dan kreasi kedalam makanan dan minuman.

Terimakasih telah membaca dan memahami pembahasan tentangPengertian-Sejarah-dan-Lingkup-Ekonomi-Kreatif-Indonesia. Semoga dapat berguna dan bermanfaat.

Posting Komentar untuk "3 Pokok Dasar Ekonomi Kreatif Pengertian, Sejarah dan Lingkup "