Tantangan Pengembangan dan Perkembangan Ekonomi Kreatif Serta Industri_Kreatif di Indonesia
Tantangan Pengembangan Industri Kreatif di Indonesia
Bagi mereka yang biasa mencermati perkembangan, istilah kata “Ekonomi” dan “Kreatif” bukanlah istilah yang baru dalam pendengaran dan perbincangan publik, sejak dulu dalam konteks yang terpisah, istilah tersebut sudah tidak asing lagi. Mungkin istilah tersebut menjadi tren baru, ketika kedua istilah tersebut terhubung yang kemudian menghasilkan penciptaan nilai ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan baru melalui eksplorasi HAKI, terutama sumbangannya yang signifikan terhadap GDP suatu negara, termasuk Indonesia.
Tentu saja yang dimaksud dengan gagasan disini adalah karya orisinal dan dapat diproteksi oleh HKI. Sebagai contoh adalah penyanyi, aktor dan artis, pencipta lagu, atau pelaku riset di bidang mikrobiologi yang sedang meneliti varietas unggul bibit tanaman yang belum pernah ditemukan. Ditandaskan pula oleh ahli ekonomi Paul Romer (1993), bahwa ide adalah barang ekonomi yang sangat penting, lebih penting dari objek yang sering ditekankan di kebanyakan model dan sistem ekonomi.
![]() |
Tantangan Pengembangan dan Perkembangan Ekonomi Kreatif Serta Industri_Kreatif di Indonesia |
Di dunia yang mengalami keterbatasan ini, adanya penemuan ide-ide besar, yang juga diiringi oleh jutaan ide-ide kecil telah menjadikan ekonomi tetap tumbuh secara dinamis. Konsep Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.
Strategi Pengembangan Industri Kreatif Indonesia
Struktur perekonomian dunia mengalami transformasi dengan cepat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, dari yang tadinya berbasis Sumber Daya Alam (SDA) diikuti menjadi berbasis Sumber Daya Manusia (SDM), dari era genetik dan ekstraktif ke era manufaktur dan jasa informasi serta perkembangan terakhir masuk ke era ekonomi kreatif.
Dikutip dari Prof. Faisal bahwa konsep ekonomi kreatif ini juga semakin memberi harapan yang lebih optimistik ketika seorang pakar dibidang Ekonomi, Dr. Richard Florida dari Amerika Serikat, penulis buku "The Rise of Creative Class" dan "Cities and the Creative Class” menyatakan: "Seluruh umat manusia adalah kreatif, apakah ia seorang pekerja di pabrik kacamata atau seorang remaja jalanan yang tengah membuat musik hip-hop. Namun perbedaannya adalah pada statusnya (kelasnya), karena ada individu-individu yang secara khusus bergelut dibidang kreatif dan mendapat faedah ekonomi secara langsungdari aktivitas tersebut. Maka tempat di kota-kota yang mampu menciptakan produk-produk baru inovatif tercepat, dapat dipastikan sebagai pemenang kompetisi di era ekonomi kreatif ini”.
Howkins (2001) dalam bukunya “The Creative Economy”
Howkins (2001) dalam bukunya “The Creative Economy” mensinyalir bahwa pada tahun 1996 ekspor karya hak cipta Amerika Serikat mempunyai nilai penjualan sebesar US$ 60,18 miliar yang jauh melampaui ekspor sektor lainnya, seperti di bidang industri otomotif, alat pertanian dan pesawat terbang. Menurut Howkins, ekonomi baru telah tumbuh di seputar industri kreatif yang dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual, seperti paten, hak cipta, merek, royalti dan desain. Dengan demikian, ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep yang berlandaskan sumber aset kreatif yang telah berfungsi secara signifikan meningkatkan pertumbuhan potensi ekonomi.
Di Indonesia sendiri, PDB industri kreatif menduduki peringkat ke-7 dari 10 lapangan usaha utama yang ada. PDB industri kreatifsaat ini masih didominasi oleh kelompok fesyen, kerajinan, periklanan,desain, animasi, film, video dan fotografi, musik, serta permainan interaktif. Agaknya Indonesia perlu terus mengembangkan industri kreatif dengan alasan bahwa industri kreatif telah memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan.
LIHATLAH EKONOMI KREATIF TERKAIT
Selain itu, industri kreatif menciptakan iklim bisnis yang positif dan membangun citra serta identitas bangsa. Di pihak lain, industri kreatif berbasis pada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa serta memberikan dampak sosial yang positif. Maka agar pengembangan ekonomi kreatif ini menjadi optimal dan dirasakanmanfaatnya oleh masyarakat, pengembangannya perlu dilakukan secara sistemik yang memungkinkan dapat dilakukan kajian dan evaluasi secara terpadu, terarah dan terukur.
Sudah sejak lama disadari, bahwa Indonesia memiliki potensi kekayaan seni budaya yang beragam sebagai fondasi untuk tumbuhnya industri kreatif. Keragaman budaya itu sendiri sebagai bahan baku industri kreatif, yakni dengan munculnya aneka ragam kerajinan dan berbagai produk Indonesia, yang pada gilirannya telah memunculkan pula berbagai bakat (talent) masyarakat Indonesia di bidang industri kreatif. Sebut saja dalam seni tari sebagai bidang seni dan budaya terdapat sedikitnya kekayaan 300 gaya tari tradisional yang berasal dari berbagai kepulauan mulai dari Sabang sampai Merauke.
Hubungan Antara Ekonomi Kreatif Dengan Industri Kreatif
Semakin jelas bahwa hubungan antara ekonomi kreatif dengan industri kreatif dapat dirumuskan sebagai kegiatan ekonomi yang mencakup industri dengan kreativitas sumber daya manusia sebagai aset utamanya untuk menciptakan nilai tambah ekonomi. Dalam era ekonomi kreatif, telah tumbuh kekuatan ide yang fenomenal, dimana sebagian besar tenaga kerja kini berada pada sektor jasa atau menghasilkan produk abstrak, seperti data, software, berita, hiburan, periklanan, dan lain-lain. Belanja modal di Amerika Serikat untuk teknologi informasi berlipat lebih dari tiga kali sejak tahun 1960, dari hanya 10 persen menjadi 35 persen.
Istilah Software adalah ide, yang melambangkan suatu prestise dimana uang akan mengalir ke perusahaan dengan modal intelektual yang sangat berharga. Pada era ekonomi yang berbasis pada ide, potensi untuk sukses seperti Yahoo, Google adalah jauh lebih besar karena ide bersifat menular, yang dapat menyebar ke populasi skala lebih besar dalam waktu yang cepat. Maka sekali sebuah ide-katakanlah suatu terobosan dalam program komputer - telah dikembangkan, secara otomatis sudah dapat dibayangkan di depan mata kita menghadang suatu potensi keuntunganyang sangat besar, sedangkan biaya untuk penggandaannya boleh dikatakan hampir mendekati nol.
Tidak heran jika di era ekonomi kreatif, tersedia modal yang sangat banyak tetapi justru ide bagus yang sangat kurang. Jadi pemilik modal sepertinya kehilangan kekuatan di abad ke-21 ini, sedangkan wirausahawan dan pemilik ide-lah yang memegang peranan. Tentu saja ekses dan risiko akan selalu ada, dalam era ekonomi kreatif isu penting yang harus terus diatasi adalah pembajakan. Buku, musik atau software sulit untuk dibuat, tetapi sangat mudah digandakan, apalagi dengan kehadiran internet.
Apa yang digambarkan oleh Alvin Toffler tentang empat peralihan atau evolusi gelombang peradaban ekonomi global, tidak serta-merta harus ditelan mentah-mentah oleh bangsa kita. Terdapat perbedaan rentang waktu, siklus sejarah, karakteristik dan pola kesinambungan yang berbeda, tentang apa yang terjadi di negara maju dan di negara kita. Tidak menjadi masalah bagi Indonesia mencermati dan mengikuti tren perkembangan industri dan ekonomi kreatif, apalagi terdapat fakta angka-angka kontribusi sektor ini terhadap PDB nasional hampir mendekati 10 persen.
Yang jelas di era globalisasi, suatu perubahan dalam tata-hubungan atau konektivitas telah mengubah cara kita untuk bertukar informasi, berproduksi, berdagang, dan berkonsumsi dari produk-produk budaya dan teknologi dari berbagai tempat di dunia. Dunia menjadi tempat yang sangat dinamis dan kompleks, sehingga kreativitas dan pengetahuan menjadi suatu aset yang tak ternilai dalam kompetisi dan pengembangan ekonomi.
Kemunculan konsep ekonomi kreatif di era globalisasi ini, telah menarik minat berbagai negara untuk menggunakan konsep ini sebagai model pengembangan ekonomi, termasuk di Indonesia. Sebelum lebih jauh masuk kedalam model pengembangan ekonomi kreatif, ada baiknya kita menengok kembali undang-undang konstitusi kita sebagai rambu, yaitu Pasal 33 UUD 1945 dimana dikemukakan bahwa sistem perekonomian Indonesia ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Dengan tiga prinsip dasar sering disebut sebagai ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
(1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan;
(2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan
(3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam menunjang suatu sistem ekonomi yang berbasis pada kegiatan ekonomi masyarakat luas.
Sebagaimana tercermin pada Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut:
(1) mengembangkan koperasi;
(2) mengembangkan BUMN;
(3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
(4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; dan (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Pada prinsipnya, ekonomi apapun model dan sistemnya termasuk dalam membangun infrastruktur sistem ekonomi kreatif berbasis ide seyoyanya tidak boleh menegasikan kehidupan sosial dalam berbagai bentuknya. Dalam usulan tata ekonomi politik masyarakat baru di Indonesia, upaya jalan pintas telah banyak diajukan untuk mengatasi ketidak pastian yang diakibatkan oleh gelombang perubahan global, diantaranya upaya menyandingkan ekonomi kerakyatan dan ekonomi pasar dalam satu tarikan napas, sebagai solusi untuk mengurangi kesenjangan kaya-miskin sekaligus menciptakan distribusi sumber daya yang berkeadilan sosial.
Agaknya kereta "baru" yang digagas oleh para elit pemerintahan itu, seperti biasa, akan berjalan tersendat. Dalam tataran konsep, menyatukan kedua sistem tersebut, sama artinya dengan ambisi ingin menyatukan air dengan minyak. Harus diakui, banyak hal yang positif yang dapat diambil dari sistem kapitalisme, efisiensi pasar misalnya, begitu juga hal-hal positif dari sistem sosialisme, seperti akses dan kendali semua orang atas sumber daya.
Diharapkan buah hasil cangkokan itu adalah pasar yang berkeadilan sosial dapat terwujud. Di Uni Eropa, khususnya Jerman telah mengoreksi ekonomi pasar yang memperhitungkan dimensi sosial yang kemudian sering disebut sebagai sistem ekonomi pasar sosial (hibrida). Koreksi ini dinilai lebih rasional dibandingkan dengan ekonomi kerakyatan yang hanya berjalandi atas kertas. Jerman adalah jangkar Uni Eropa dengan mata uang lokal (DM) paling kuat sebelum menyatukan mata uangnya dalam zona Euro.
Kreatifitas merupakan modal utama dalam menghadapi tantangan global. Bentuk bentuk ekonomi kreatif selalu tampil dengan nilai tambah yang khas, menciptakan “pasar”nya sendiri, dan berhasil menyerap tenaga kerja serta pemasukan ekonomis. Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, diperlukan sejumlah SDM yang berkualitas dengan daya inovatif dan kreativitas yang tinggi. Namun, di samping kebutuhan akan SDM yang berualitas, pengembangan ekonomi kreatif juga membutuhkan ruang atau wadah sebagai tempat penggalian ide, berkarya, sekaligus aktualisasi diri dan ide-ide kratif.
Di negara-negara maju, pebentukan ruang ruang kreatif tersebut telah mengarah pada kota kreatif (creative city) yang berbasis pada penciptaan suasana yang kondusif bagi komunitas sehingga dapat mengakomodasi kreativitas. Kota-kota di Indonesia, dengan sejumlah keunikannya, memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kota-kota kreatif. Pengembangan ekonomi kreatif dapat dilakukan seiring dengan pengembangan wisata. Kota-kota wisata di Indonesia, seperti Yogyakarta, Bandung, dan Lombok, sebenarnya telah memiliki ruang kreatif, yaitu zona-zona wisata itu sendiri. Atraksi wisata dapat menjadi sumber ide-ide keatif yang tidak akan pernah habis untuk dikembangkan.
Perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Indonesia sudah menggerakan sektor ekonomi kreatif sampai saat ini (2016), dan ada beberapa hal yang bisa penulis ulas dalam pengamatan serta studi dari fakta yang terjadi dilapangan. Antara lain sebagai berikut :
1) Creative talent dipandang sebagai hal yang menarik
Keterbukaan yang tumbuh dalam masyarakat, terutama dalam hal media, membawa dampak positif bagi tumbuhnya ruang untuk berekspresi dan berkreasi. Hal ini membuat masyarakat, terutama generasi muda, melihat profesi di bidang seni hiburan (seperti musik, film & video. TV dan radio) sebagai sesuatu yang atraktif tidak hanya secara ekonomi tetapi juga dilihat dari apresiasi masyarakat.
Memang kebanyakan anggota masyarakat masih memiliki preferensi terhadap profesi yang ‘konvensional’ seperti insinyur, dokter, ekonom, pengacara, dll, tapi saat ini menjadi penyanyi, aktor dan aktris film atau drama, seniman, dll mulai menjadi pilihan dan mendapat apresiasi masyarakat.
2) Enterpreneurship mulai berkembang
Selain tenaga kerja kreatif, peran wirausahawan juga sangat penting dalam tumbuhnya industri kreatif. Secara perlahan, berwirausaha mulai menjadi opsi profesi yang menarik (terutama bagi yang berpendidikan tinggi), walaupun masyarakat (tenaga kerja dan non tenaga kerja) masih memiliki preferensi pola pikir bekerja sebagai pegawai swasta atau PNS. Situasi ini walaupun masih menjadi hambatan bagi jiwa kewirausahaan untuk tumbuh lebih subur, namun sesungguhnya menyiratkan harapan bagi berubahnya daya dorong masyarakat untuk tumbuhnya kewirausahaan.
Walaupun demikian harus diakui bahwa peran pemerintah dalam menciptakan insentif untuk tumbuhnya kewirausahaan ini masih kecil. Sebagian besar tumbuhnya jiwa kewirausahaan ini justru disebabkan kebanyakan karena kondisi ekonomi yang tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang cukup, terutama paska krisis ekonomi. Ternyata kondisi keterpaksaan ini justru membawa blessing in disguise bagi lahirnya para wirausahawan. Menjadi tantangan justru untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan by design (berdasarkan perencanaan), bukan by chance (berdasarkan kebetulan).
3) Creative talent Indonesia dan perannya di dunia internasional
Fakta yang juga menggembirakan walaupun juga menyiratkan tantangan untuk memelihara hubungan erat dengan tanah air adalah mulai banyaknya SDM kreatif Indonesia yang kiprahnya diakui di dunia internasional, baik yang berbasis di tanah air maupun yang berdomisili di luar negeri. Mulai dari artis musik yang albumnya digemari di negara tetangga, desainer fesyen yang produknya dicari oleh konsumen dari luar negeri, hingga peneliti muda yang menjadi profesor di universitas terkemuka di luar negeri, semuanya adalah bukti yang menunjukkan pengakuan terhadap kualitas creative talent Indonesia.
Tantangannya adalah untuk mencegah terjadinya fenomena ‘brain drain’ (atau mungkin lebih tepatnya ‘talent drain’) yang dapat terjadi jika para putra‐putri terbaik bangsa yang berdomisili di luar negeri tidak kembali, atau tidak dapat menyalurkan kembali pengalaman, keahlian dan nilai tambah yang didapatnya di mancanegara menjadi manfaat bagi Indonesia.
Posting Komentar untuk "Tantangan Pengembangan dan Perkembangan Ekonomi Kreatif Serta Industri_Kreatif di Indonesia"