Sistem Ekonomi Indonesia, Warisan Kolonial, Era, Reformasi dan Agendanya
Berbicara terkait Sistem Perekonomian Indonesia yang mewarisisistem ekonomi kolonial hingga upaya-upaya untuk melakukan reformasi sosial menuju sistem ekonomi Pancasila dengan penekanannyapada agenda-agenda ekonomi kerakyatan. Pada bagian awal dipaparkan sifatdan ciri-ciri sistem ekonomi kolonial di Indonesia.
Bahasan akan diperdalam dengan paparan proses globalisasi ekonomi yang terjadi di Indonesia yang memiliki kesamaan mode dengan pola, sifat, dan ciri ekonomi kolonial diatas. Selanjutnya diuraikan perlunya melakukan reformasi sistem ekonomiyang didasarkan pada realitas masih membekasnya sistem ekonomi kolonialdalam perekonomian Indonesia kontemporer.
Bagian awal ini akan diakhiridengan paparan umum perihal agenda-agenda reformasi sosial-ekonomiuntuk merombak sistem ekonomi kolonial menjadi sistem ekonomi nasional.Pada bagian selanjutnya dibahas perihal sistem ekonomi Pancasila yangmerupakan sistem ekonomi nasional berbasis sistem nilai dan sosial-budayabangsa Indonesia.
Bahasan diawali dengan uraian tentang keterkaitan antaracita-cita konstitusional dengan kondisi obyektif (realitas empirik)kontemporer dan perwujudan sistem ekonomi Indonesia. Pada titik inilahrelevansi sistem ekonomi Pancasila yang paparannya akan diperdalamdengan landasan filosofis (paham), prinsip-prinsip, dan ciri-ciri penerapan sistem ekonomi Pancasila di Indonesia.
![]() |
Sistem Ekonomi Indonesia |
Diharapkan pembahasan ini secara umum kita mampu menganalisis dan menjelaskan tentang sejarah dan perkembangan sistem ekonomi Pancasila, hingga perlunya dilakukan reformasi sistem ekonomi menuju sistem ekonomi Pancasila melalui implementasi agenda-agenda ekonomi kerakyatan di Indonesia. Indikator kompetensi yang menjadi tujuan pembelajaran dalam modul ini adalah Anda diharapkan mampu:
- Menjelaskan sejarah dan corak sistem ekonomi kolonial di Indonesia
- Menganalisis dan menjelaskan proses globalisasi ekonomi yang mempengaruhi sistem ekonomi Indonesia.
- Menganalisis dan menjelaskan perlunya melakukan reformasi sosial melalui reformasi sistem ekonomi Indonesia.
- Menjelaskan landasan konstitusonal dan filosofis, prinsip, dan ciri-ciri penerapan sistem ekonomi Pancasila.
- Menjelaskan implementasi agenda ekonomi kerakyatan melalui peranan koperasi, jaminan sosial, dan lembaga keuangan mikro di Indonesia.
A. WARISAN SISTEM EKONOMI KOLONIAL
Sistem Perekonomian Indonesia sedikit banyak dipengaruhi oleh Sistem Ekonomi Kolonial Belanda yang selama 350 tahun berkuasa atas ekonomi Indonesia. Pada awal kedatangannya di Indonesia, kolonial tidak datang sebagai penjajah fisik namun penjajah ekonomi. Dengan organisasi perdagangannya bernama VOC, mereka memonopoli pasar rempah-rempah yang pada masa itu merupakan komoditi andalan Nusantara. Mereka menggunakan kekerasan senjata untuk menguasai rempah-rempah.
Ketika tahun 1799 VOC bangkrut dan bubar, pemerintah Belanda melaksanakan sistem tanam paksa (culture stelsel) untuk menutup defisit anggaran kerajaan akibat perang melawan berbagai perlawanan di Nusantara. Sistem tanam paksa yang berlangsung selama lebih dari satu abad ini mendatangkan banyak keuntungan di pihak kerajaan Belanda tetapi mendatangkan kesengsaraan bagi rakyat Nusantara. Namun, saat mulai berkembang liberalisme di Eropa, kebijakan tanam paksa ini menuai banyak kritik, sehingga pemerintah Belanda mengubahnya menjadi Sistem Ekonomi Kapitalis-Liberal.
Undang-undang Agraria tahun 1870
Melalui Undang-undang Agraria tahun 1870, pemerintah Belanda mengundang sektor swasta untuk menyewa lahan perkebunan dalam jangka waktu yang lama. Lahan perkebunan yang semula dikendalikan pemerintah Belanda diambil alih oleh swasta, sedangkan pemerintah mendapatkan keuntungan dari pajak perseroan dan pajak pendapatan sektor swasta. Persoalan baru muncul ketika perkebunan swasta dan perkebunan rakyat menanam jenis tanaman yang sama akibatnya perkebunan rakyat sulit bersaing karena memiliki modal yang lebih kecil dibandingkan sektor swasta (Mubyarto, 2002: 30).
Sistem Ekonomi Setelah Indonesia Merdeka
Setelah Indonesia merdeka, para pemimpin bangsa berusaha merumuskan kembali Sistem Ekonomi Indonesia yang dianggap ideal dengan kondisi bangsa. Muhammad Hatta mengemukakan sebuah konsep tentang Sistem Ekonomi Indonesia, yaitu Sistem Ekonomi Kerakyatan. Dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan, semua aktivitas ekonomi harus disatukan dalam organisasi koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan. Hanya dalam asas kekeluargaan dapat diwujudkan prinsip demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, sedangkan pengelolaannya dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Konsep Sistem Ekonomi Kerakyatan inilah yang kemudian dituangkan dalam UUD 1945 sebagai dasar sistem perekonomian nasional.
Konsep Sistem Ekonomi Muhammad Hatta
Sistem ekonomi seperti yang dikonsepkan oleh Muhammad Hatta tersebut, ternyata tidak langsung berhasil dijalankan oleh pemerintahan Indonesia. Beberapa waktu setelah kemerdekaan, Indonesia mengalami masa-masa sulit hingga pada puncaknya terjadi perpecahan pemimpin nasional ditandai dengan mundurnya Muhammad Hatta pada tahun 1956. Sejak saat itu Sukarno memegang kekuasaan yang sangat besar, sehingga Sistem Ekonomi Etatisme berjalan di Indonesia. Negara mengendalikan sistem produksi dan distribusi. Hiperinflasi hingga 650 persen yang terjadi pada tahun 1966 menghentikan sistem tersebut. Kekacauan sosial politik yang kemudian terjadi membuat Sukarno praktis tidak mampu melakukan kebijakan apapun untuk memperbaiki keadaan.
Setelah rejim Orde Lama ditumbangkan oleh peristiwa berdarah 1966, rejim Orde Baru muncul dengan membawa sistem ekonomi yang baru yang ternyata juga tidak sepenuhnya sesuai dengan dasar sistem ekonomi yang termuat dalam UUD 1945. Sistem Ekonomi Indonesia pada masa Orde Baru bersandar pada “trilogi pembangunan**, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas ekonomi, dan pemerataan. Meskipun pemerintah selalu mengklaim dirinya tidak menerapkan Sistem Ekonomi Kapitalis, tetapi pada praktiknya Indonesia telah melakukan berbagai liberalisasi ekonomi yang semakin memarjinalisasi peranan ekonomi rakyat.
B. ERA GLOBALISASI EKONOMI INDONESIA
Pada tahun 2002 dan 2004 terbit dua buku yang sama-sama mengejutkan. Buku pertama yang terbit tahun 2002 ditulis oleh John Pilger, jumalis Australia yang tinggal di Inggris, dengan judul The New Rulers of The World (Verso, 2002). Buku yang dikutip Kwik Kian Gie dalam Kongres Indonesia Raya tahun 2004 ini di antaranya mengulas fakta dibalik dimulainya liberalisasi ekonomi Indonesia sejak tahun 1967. Pilger yang merujuk analisis dokumen historis Jeffrey Winters dan Brad Sampson mengungkap latar belakang diadakannya Konperensi Jenewa 1967 (awal Orde Baru) yang disponsori oleh Time-Life Corporation.
Konferensi yang disebutnya sebagai “pertemuan merancang pengambilalihan Indonesia” itu diikuti oleh korporat raksasa Barat dan ekonom-ekonom top Indonesia yang kemudian dikenal sebagai “Berkeley Mafia". Konperensi 3 hari itu berbuah “kaplingisasi” kekayaan alam di Indonesia. Freeport mendapat gunung tembaga di Papua Barat, Konsorsium Eropa menguasai nikel di Papua Barat, Alcoa mendapat bagian terbesar bouksit di Indonesia, dan kelompok perusahaan Amerika, Jepang, dan Perancis mendapat hutan-hutan tropis di Sumatera, Papua Barat, dan Kalimantan.
Confessions Of an Economic Hit Man (Berret-Koehler, 2004)
Buku kedua, yang terbit dua tahun sesudahnya, ditulis oleh John Perkins dengan judul Confessions of an Economic Hit Man (Berret-Koehler, 2004), tidak kalah menghebohkan. Perkins menulis “pengakuan dosanya" sebagai mantan “agen” ekonomi Pemerintah (AS) yang dalam kurun waktu 1971- 1980 ikut “menjerumuskan” beberapa negara Asia dan Amerika Selatan seperti Panama, Equador, Colombia, Iran, termasuk Indonesia (sebagai “korban pertamanya”), dalam kubangan (jebakan) utang luar negeri dan ketergantungan politik-ekonomi kepada korporat dan pemerintah AS.
Economic Hit Man (EHM)
Perkins yang berpredikat sebagai “pemukul ekonomi” atau “Economic Hit Man” (EHM), megemban dua misi, yaitu memastikan bahwa utang LN yang diberikan akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek konstruksi raksasa milik perusahaan konsultan Perkins dan korporat-korporat AS, dan kemudian “membangkrutkan” negara pengutang agar selamanya tunduk pada kreditor. Proyek-proyek raksasa ini didisain untuk memenuhi kepentingan- kepentingan ekonomi-politik mereka seperti tersedianya pangkalan militer, suara di PBB, akses atas minyak, dan akses terhadap sumber daya alam.
Paparan Korporatokrasi Misi EHM
Perkins memaparkan bahwa korporatokrasi yang dikembangkan melalui misi-misi EHM lebih berbahaya dari sekedar suatu konspirasi. Sistem ini tidak dikendalikan oleh segelintir kecil orang, melainkan oleh konsep yang sudah diterima layaknya kitab suci, bahwa setiap pertumbuhan ekonomi pasti bermanfaat bagi setiap manusia. Makin tinggi pertumbuhan ekonomi, makin besar pula manfaat yang diperoleh. Korporat, bank, dan pemerintah, sebagai agen korporatokrasi, menggunakan kekuasaan dan modal mereka untuk memastikan bahwa sekolah, bisnis, dan media, selalu mendukung konsep yang salah ini. Mereka menggiring kita untuk percaya bahwa kebudayaan global AS adalah mesin dahsyat yang membutuhkan peningkatan konsumsi (bahan bakar dan pemeliharaan), termasuk meningkatnya biaya hidup yang harus dipenuhi berapapun besarnya.
Kasus Indonesia, EHM Kepentingan Pemerintah AS
Dalam kasus Indonesia, EHM menjalankan kepentingan korporat dan pemerintah AS dengan dalih menjaga Indonesia dari pengaruh komunis yang masih eksis di Vietnam, Laos, dan Kamboja (1971-1975). EHM meyakinkan bahwa pembangunan sistem perlistrikan terpadu di Jawa merupakan kunci mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Perkins, sebagai “ekonom”, bertugas untuk memperkirakan kenaikan pertumbuhan ekonomi dengan perkiraan kuantitaif-matematis, yang kemudian menjadi legitimasi bagi Indonesia untuk memperoleh utang luar negeri.
Utang diberikan dengan syarat proyek dikerjakan oleh konsultan dan korporat yang diajukan oleh tim EHM, setelah nilai utang digelembungkan (mark-up) dari nilai riil proyeknya. Dengan cara ini, industri minyak dan perusahaan-perusahaan kaitannya (pelabuhan, pipa, dan konstruksi) makin tergantung pada sistem perlistrikan yang disediakan oleh tim EHM. Fakta selanjutnya kita tahu bahwa Indonesia disebut sebagai salah satu keajaiban pertumbuhan ekonomi Asia (East Asian economic miracle), yang ironisnya makin terjebak utang (debt-trap), berpredikat negara terkorup, sehingga kebijakan ekonomi-politiknya banyak tergantung pada negara-negara (lembaga) asing seperti CGI, IMF, dan Bank Dunia.
Akibat Imperialisme Berkelanjutan
Imperialisme berkelanjutan, yang berwujud ketidakadilan ekonomi dan eksploitasi (alam dan manusia) hingga kini menampakkan wajah penderitaan rakyat yang luar biasa. Sritua Arief (2000) mengungkap bahwa pada setiap US $ 1 modal asing, net tranfer revenue yang disedot ke luar negeri adalah sepuluh kali lipatnya (US 10$). Mubyarto (2005: 26) pun menyatakan bahwa rasio konsumsi per kapita dengan PDRB per kapita menunjukkan fakta “derajat penghisapan” ekonomi Indonesia sebesar 57%. Artinya, hanya 43% nilai PDRB yang dinikmati rakyat di daerah, selebihnya “dihisap” ke kota- kota besar dan dibawa ke luar negeri.
Globalisasi ekonomi
Globalisasi ekonomi, yang merupakan wajah lain neolib, telah meyebabkan meluasnya ketimpangan dan ketidakadilan ekonomi tersebut (Pilger, 2002). Bagaimana tidak?! Tiger Woods yang menjadi bintang iklan Nike bayarannya adalah sama dengan upah seluruh buruh Nike di Indonesia! Sepatu yang dijual seharga Rp 1,4 juta per buah pun ternyata yang dibagi (profit sharing) kepada buruhnya hanya Rp 5.000 per buah! Hal ini dikontraskan dengan kekayaan elit (pemodal besar) yang pesta pernikahannya saja setara dengan upah pelayan pesta yang bekerja selama 400 tahun!
Dampak Imperialisme
Akibat imperialisme yang berkelanjutan ini adalah kemiskinan struktural disertai peminggiran (marjinalisasi) peran ekonomi rakyat dalam aktivitas perekonomian nasional. Kemiskinan absolut yang dialami 40 juta penduduk Indonesia makin memilukan karena disertai dengan terjadinya bencana kelaparan (NTT dan Yahukimo), gizi buruk, dan banyaknya anak putus sekolah.
Ketidakadilan dan ketimpangan itu telah membuat kaum miskin makin tak berdaya, sehingga terpaksa harus kembali mengalami nasib seperti di era kolonialisme. Keadaan makin jauh dari harapan tatkala kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah pasca reformasi pun tidak menyentuh pada akar masalah struktural di atas, karena dibangun dalam suasana keterjajahan ekonomi dan dominasi neolib, tanpa kesadaran yang cukup untuk terbebas darinya. Hal ini menjadi jelas tatkala sudut pandang yang digunakan adalah perspektif ideologi Ekonomi Pancasila.
C. PERLUNYA REFORMASI SISTEM EKONOMI
Struktur imperialistik berimbas pada konstruksi kebijakan ekonomi hingga kini yang lebih menguntungkan kepentingan agen-agen neolib, khususnya modal internasional. Disain kebijakan ekonomi pemerintah pasca reformasi cenderung seirama dengan arus utama ekonomi global, yaitu globalisasi (pasar bebas). Padahal pasar bebas tidak lain adalah kepentingan pemerintah dan korporat negara maju untuk melanggengkan imperium global (korporatokrasi) mereka (Mubyarto, 2005: 4). Agenda-agenda neolib, pasca Program Penyesuaian Struktural (Lol IMF), tampak pada kebijakan kembar liberalisasi ekonomi dan privatisasi (BUMN dan Aset SDA), yang telah dikukuhkan melalui amandemen pasal 33 UUD ’45. Target utamanya adalah minimalisasi campur tangan pemerintah dan penguatan pengaruh sektor swasta (korporat).
Marjinalisasi peran negara, yang sudah lebih dulu dilakukan terhadap peran ekonomi rakyat, dilakukan melalui desakan penghapusan subsidi untuk kepentingan publik. Dalam perspektif neolib, barang-barang dan jenis-jenis pelayanan publik harus ditranformasikan menjadi barang (pelayanan) privat. Hal ini untuk mengalihkan kekuasaan (kedaulatan) sebesar-besar pada pasar, yang didominasi jaringan modal internasional. Oleh karena itu, berbagai jenis proteksi, utamanya subsidi dan tarif harus dihapuskan. Tak heran jika kini biaya pendidikan dan kesehatan menjadi makin mahal, walaupun ada “iming- iming" berbagai skema jaminan sosial.
Sejarah Kepentingan Modal Internasional
Mengaca pada sejarah kepentingan modal internasional di atas, kiranya dapat dipahami bahwa liberalisasi ekonomi yang sudah, sedang atau akan terjadi, seperti dalam aspek nilai tukar, rezim devisa, perdagangan, pertanian, dan sebentar lagi pendidikan, adalah bagian dari strategi untuk mengokohkan hegemoni kekuasaaan (kepentingan) mereka. Dan menjadi jelas bahwa amandemen pasal 33 UUD’45, privatisasi BUMN (Indosat, Semen Gresik, dan Telkomsel), privatisasi pengelolaan sumber daya air, dan liberalisasi migas (kenaikan harga BBM dan beroperasinya korporat migas di sektor hilir) tidak lain adalah cerita lanjutan dari dominasi neolib dalam kebijakan ekonomi pemerintah.
Neolib dan Muaranya
Muaranya neolib adalah beralihnya tampuk produksi dari negara ke korporat, sama sekali bukan ke rakyat banyak (masyarakat). Pola produksi dan konsumsi nasional pun makin dibentuk oleh kebebasan (kekuatan) pasar internasional, sehingga tidak lagi menerima prioritas (pengutamaan) kepentingan nasional. Bangsa kita digiring untuk sekedar menjadi bangsa konsumen (menikmati produk murah-sesaat) atau paling banter menjadi “bangsa makelar” (menjual produk asing-impor), yang melupakan upaya membangun industri nasional dan kewirausahaan berbasis ekonomi rakyat dan sumber daya lokal. Parahnya lagi bangsa kita kembali hanya akan menjadi bangsa kuli yang tunduk dan melayani pihak (bangsa) asing.
Pemerintahan dan teknokrat ekonomi SBY-Kalla pun masih tersandera oleh paradigma dan kebijakan ekonomi rezim-rezim sebelumnya. Mereka tetap saja bicara dan mengejar pertumbuhan ekonomi tinggi dan investasi skala besar (asing). Persis yang dipikir dan dikejar rezim Orba yang maunya direformasi. Pemerintah lebih sigap menyediakan infrastruktur-infrastruktur yang diperlukan korporat besar, termasuk giat mengembangkan basis-basis produksi berskala besar, ketimbang secara konsisten menerapkan agenda- agenda demokratisasi ekonomi (pemberdayaan ekonomi rakyat).
Ironis Panutan Neolib
Ironisnya, negara-negara maju (AS, UE, dan Jepang) yang menjadi panutan neolib, justru melakukan kebijakan yang paradoksal. Mereka adalah negara-negara yang lebih protektif terhadap sektor pertanian, dengan memberi subsidi besar kepada petani-petani dan komoditi mereka. Alih-alih memarjinalisasi peran negara, negara-negara maju (AS, Inggris, dan Prancis) justru makin mengokohkannya melalui peningkatan rasio pengeluaran pemerintah terhadap PDB yang sudah mencapai sekitar 50%. Indonesia yang sudah terjebak hegemoni neolib rasio serupa kurang dari 20%. Jelas kiranya, ekonomi Indonesia lebih liberal dari negara yang dianggap liberal sekalipun. Menjadi makin jelas juga bahwa liberalisasi tak lebih adalah kepentingan modal internasional untuk mengukuhkan imperialisme mereka.
Keterpurukan ekonomi rakyat karena dominasi neolib yang berakibat pada keterjajahan ekonomi Indonesia harus segara diakhiri. Perlu dilakukan revolusi paradigmatik yang kemudian harus dimanifestasikan dalam bentuk revolusi sistemik dan revolusi ilmu (pendidikan) ekonomi.
D. AGENDA REFORMASI SISTEM EKONOMI
Liberalisasi ekonomi telah berhasil masuk kedalam sistem perekonomian Indonesia dan Sistem Ekonomi Pancasila yang digagas oleh founding fathers bangsa sepertinya hanya dapat dibanggakan sebagai ide dan gagasan saja. Perilaku bangsa ini juga masyarakatnya banyak yang mengarah pada paham kapitalis yang bersifat materisalistis sadar atau tidak sadar.
Keyakinan Dengan Paham Kapitalis
Dalam menjalankan pemerintahannya sejak rejim orde baru, para pemimpin bangsa ini seperti memiliki keyakinan bahwa untuk mengejar ketertinggalan ekonominya maka Indonesia harus menganut paham kapitalis dengan mengutamakan pertumbuhan ekonomi (peningkatan pendapatan nasional). Hal ini menyebabkan masyarakatnya bersikap individualis dan meterialistis yang bertentangan dengan paham demokratis yang seharusnya menjadi dasar berekonomi bangsa Indonesia (Tjakrawerdaja, hal. 24, 2016). Untuk mengembalikan masyarakat Indonesia kembali kepada khitohnya sebagai masyarakat demokratis maka sasaran utamanya adalah mengubah sistem sosial yang ada secara menyeluruh (Tjakrawerdaja, hal 25, 2016). Bukan memang bukan jalan yang mudah untuk dilakukan, mengingat begitu jauh Indonesia telah terjerembab dalam krisis, tidak hanya krisis ekonomi saja namun krisis berbagai dimensi.
Indonesia VS Krisis Multi Dimensi
Krisis multi dimensi yang dihadapi bangsa Indonesia harus diselesaikan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam reformasi ekonomi guna menyelesaikan krisis ekonomi. Hal terpenting adalah mengubah paradigma kebijakan ekonomi Indonesia. Jika di masa-masa yang lalu kita sangat mementingkan pertumbuhan ekonomi, sehingga menghalalkan segala cara termasuk memberi kemudahan yang berlebihan terhadap sektor industri besar dan membuat utang yang terlalu besar, maka saat ini yang perlu diperhatikan adalah membangun fundamental perekonomian yang kuat.
Fundamental ekonomi semacam itu dapat kita bangun asal kita tidak sepenuhnya tergantung dari bantuan asing tetapi mengeksplorasi dan mengembangkan kekuatan dalam negeri. Pembangunan ekonomi tidak dititikberatkan pada pertumbuhan tetapi pada pemerataan ekonomi. Jika di masa lampau pemerintah hanya memberikan kemudahan pada industri besar saja maka sudah saatnya pemerintah memberi kemudahan pada ekonomi rakyat.
Indonesia adalah negara yang memiliki potensi kekuatan yang besar untuk dibangkitkan. Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam baik dari jumlah (kuantitas) maupun dari sisi jenisnya. Hal ini sudah disadari sepenuhnya oleh seluruh bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa asing di dunia.
Untuk sumber daya alam tersebut, bangsa-bangsa lain bersedia datang untuk ikut merasakan ‘manisnya’ kekayaan alam Indonesia tersebut. Dua negara penjajah Indonesia dahulu sudah cukup sebagai bukti betapa bangsa ini pantas untuk diperebutkan dan dipertahankan, walaupun dengan cara paksa. Karena kekayaan alam serta kesuburan tanahnya tersebut, sektor primer di Indonesia menjadi tulang punggung bagi perekonomian bangsa. Pertambangan, kelautan, pertanian, perkebunan menjadi sektor utama bagi pendapatan Indonesia.
Oleh karena itu, pembangunan nasional bangsa Indonesia meskipun dengan industrialisasi seharusnya tetap dilakukan dengan mendorong sektor pertanian. Hal ini karena pertanian merupakan sektor utama yang banyak digeluti oleh rakyat Indonesia. Oleh karena itu alangkah bijak jika pembangunan ekonomi Indonesia dilakukan dengan basis pemanfaatan kekayaan alam didasarkan pada pengetahuan yang memadai.
Membangun industri Indonesia yang berbasis sumber-daya alam dan berbasis pengetahuan adalah yang terbaik karena pembangunan tersebut akan melibatkan sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia, oleh sebab itu membangun Indonesia berarti pula mengikutkan pembangunan daerah pedesaan dan pertanian dalam arti luas, karena masyarakat Indonesia mayoritas di desa dan sebagai petani (Tjakrawerdaja, Hal 246, 2016).
Tindakan Pemerintah Menentukan Sistem Kurs
Pemerintah dapat mengambil tindakan yang tegas untuk menentukan sistem kurs. Selama ini pemegang otoritas moneter menerapkan sistem kurs bebas. Pada satu masa sistem semacam ini mungkin saja menguntungkan karena memungkinkan suatu sistem ekonomi yang telah matang untuk masuk ke pasar finansial tingkat global. Tetapi sistem ini sangat riskan untuk negara kecil dan rentan terhadap perubahan sosial-politik di dalam negeri.
Kurs tetap dapat diterapkan ketika kondisi ektemal yang rentan sudah dapat diatasi oleh sistem nilai tukar mengambang. Seberapa jauh sistem ini bisa diberlakukan tergantung perkembangan ekonomi internal dan eksternal. Otoritas moneter tidak perlu takut mengambil keputusan dalam keadaan krisis. Persoalannya bukan pada keunggulan sistem tetapi pada ketepatan sistem pada kondisi tertentu
Selain kedua tindakan tersebut, kestabilan politik dan keamanan perlu diciptakan untuk melakukan reformasi ekonomi. Setelah mengalami berbagai goncangan, saat ini stabilitas keamanan di tanah air relatif lebih kondusif. Meskipun konflik di beberapa daerah masih belum sepenuhnya dapat diselesaikan namun secara umum kondisi keamanan telah stabil.
Reformasi institusional juga mutlak diperlukan dalam melakukan reformasi ekonomi karena perekonomian dapat berjalan dengan baik hanya jika didukung oleh institusi hukum dan birokrasi yang bersih. Kepastian hukum mutlak diperlukan dalam berbisnis baik bisnis yang menyangkut investasi dalam negeri maupun investasi asing. Birokrasi yang bersih, bebas KKN akan menurunkan ekonomi biaya tinggi, sehingga bisnis dapat berjalan lebih efisien.
Agenda Reformasi Ekonomi Indonesia
Masalah utang luar negeri harus juga menjadi agenda reformasi ekonomi Indonesia. Outflow negatif yang saat ini kita alami sangat membebani perekonomian Indonesia. APBN Indonesia yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan sebagian besar justru digunakan untuk membayar utang luar negeri. Akibatnya, Indonesia tidak dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah seharusnya melakukan serangkaian strategi yang jitu untuk memutihkan utang Indonesia karena dengan cara itulah bangsa ini dapat terlepas dari krisis ekonomi.
Butir-butir isu strategis berikut merupakan tantangan (untuk dijawab) dan agenda yang perlu diperjuangkan pemerintah Indonesia jika berkomitmen untuk berpihak kepada ekonomi rakyat, bukannya kepada ekonomi konglomerat dan modal internasional (kapitalisme-neoliberal).
1. Kembalinya Pasal Pasal 33 UUD 45 yang asli
Korporat pemilik modal berkolaborasi dengan birokrat oportunis dan intelektual (ekonom) berhaluan neo-liberal berhasil memenangkan ideologi (kepentingan) mereka untuk me-liberalisasi sistem ekonomi Indonesia (Mubyarto, 2002). Mereka yang memuja pasar bebas ini telah menyingkirkan koperasi dari UUD 1945. Membonceng agenda reformasi sistem politik (dan dalih “tidak ada Penjelasan di UUD negara-negara lain”) mereka menghapus seluruh Penjelasan UUD 1945. Tidak hanya koperasi yang mereka kerdilkan, makna demokrasi ekonomi pun telah mereka telikung. Tidak ada lagi konsepsi “produksi dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat”, “kemakmuran bersama yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang”, dan “jika tampuk produksi ditangan orang seorang, maka rakyat yang banyak akan ditindasinya”.
Demokrasi ekonomi masuk ke pasal baru (pasal 4) dengan tafsir buram, disejajarkan dengan makna kemandirian, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Telah terjadi pelumpuhan kekuatan rakyat, di mana kedaulatan (ekonomi) rakyat berganti dengan kedaulatan pasar (Swasono, 2003). Patut disadari bahwa mudah menghancurkan ekonomi (ekonomi rakyat) suatu negara dengan mengobrak-abrik sistem konstitusi (perundang-undangan) di negara tersebut. Ironisnya, sedikit suara dan gerakan yang melawan agenda ini. Gerakan koperasi (sebagai korban) rupanya masih sibuk dengan masalah fungsional (usaha-internal) sehingga alpa dengan masalah struktural (fundamental) yang (kelak) “menjegal” gerakan mereka.
2.Berhentinya Privatisasi BUMN dan Aset Strategis Nasional
Agenda yang didisain selanjutnya adalah privatisasi (swastanisasi) BUMN, penjualan aset-aset strategis negara (milik rakyat) dengan dalih efisiensi dan pengurangan intervensi pemerintah yang mendistorsi pasar. Privatisasi berubah menjadi “rampokisasi” karena dilakukan terhadap BUMN-BUMN yang kinerjanya lebih baik, terutama di sektor non keuangan (Baswir, 2002). Privatisasi ditandai beralihnya kepemilikan tampuk produksi ke pihak asing (Indosat).
Akibatnya, pola produksi dan pola konsumsi nasional akan dibentuk oleh kebebasan kekuatan pasar internasional sehingga tidak lagi menerima prioritas pengutamaan kepentingan nasional. Indonesia akan lebih dikuasai pihak asing dan kembali menjadi koloni atau jajahan pihak asing (Sritua, 2001). Nasionalisme ekonomi telah dianggap sebagai barang usang yang patut digudangkan. Ekonomi rakyat kehilangan akses dan kontrol terhadap sumber daya alam mereka (hutan, air, dan tambang).
3. Rekonstruksi Kebijakan Liberalisasi-Pasar Bebas
Globalisasi ekonomi yang dikendalikan kaum fundamentalis pasar ternyata makin merusak tatanan sistem ekonomi nasional, sehingga merugikan kepentingan nasional yang merupakan prinsip utama interaksi ekonomi dengan negara lain. Demikian pula, globalisasi ekonomi seperti ini makin memperpuruk pelaksanaan demokrasi ekonomi, karena hanya melayani kepentingan pemilik modal dan mengabaikan ekonomi rakyat. Globalisasi tidak mampu memecahkan masalah struktural ekonomi Indonesia, bahkan mengokohkannya, dalam wujud struktur ekonomi yang makin timpang dan terfragmentasi.
Pasar bebas mengharuskan dihilangkannya proteksi perdagangan internasional (subsidi, tarif, dan kuota). Akibatnya, Indonesia dibanjiri impor beras, gula, ayam, dan buah-buahan yang mengancam kehidupan petani lokal. Ironisnya, negara-negara maju (AS, Inggris, dan Jepang) adalah negara-negara yang paling protektif terhadap petani mereka (melalui subsidi). Indonesia dipaksa (dibodohi) untuk bersaing secara tidak adil (un-fair trade).
Liberalisasi ekonomi (pasar bebas) hanya menghasilkan “ekonomi perang” yang memunculkan adikuasa ekonomi (the winner take all the place) melalui politik-ekonomi imperialisme dan kolonialisme gaya baru. Bangsa kita digiring untuk sekedar menjadi bangsa konsumen (menikmati produk murah -sesaat-) atau paling banter “bangsa makelar” (menjual produk asing -impor- ), yang melupakan upaya membangun industri nasional dan kewirausahaan (enterpreneurship) berbasis ekonomi rakyat. Pasar rakyat berhadapan dengan super mail, sedangkan investasi ekonomi rakyat dikalahkan investasi pemodal besar (asing).
4. Berhentinya Pembajakan Produk Lokal
Komodifikasi produk lokal melalui hak cipta telah memenangkan negara- negara maju yang kaya modal, SDM, dan teknologi-informasi. Produksi tempe telah ada yang dipatenkan di AS, kecap dan tahu di Jepang, ragam batik di Jerman dan Inggris, dan keranjang rotan di Singapura (Sritua Arief, 2001). Biodiversifikasi (keanekaragaman hayati) terancam karena kita ketinggalan inovasi dan pengetahuan dari mereka. Hal ini dapat menyingkirkan penguasaan rakyat atas sumber-sumber ekonomi tersebut. Kita harus berani menentang dan melawan segala bentuk-bentuk rekayasa kesepakatan penganut globalisme yang merugikan kepentingan nasional, khususnya yang mengancam kehidupan sosial-ekonomi mayoritas pelaku ekonomi rakyat.
5. Berhentinya Pola-pola Subsidi Ekonomi Rakyat ke Korporasi Raksasa
Kesejahteraan petani sampai hari ini tidak meningkat secara signifikan. Harga produk pertanian anjlok, harga pupuk mahal, dan harga kebutuhan hidup makin tinggi. Produk murah mereka adalah hasil paksaan sistem ekonomi yang masih mengandalkan tingkat upah buruh yang rendah. Buruh (kota) menikmati sedikit surplus perusahaan sehingga daya beli mereka disangga oleh harga murah produk sektor informal (ekonomi rakyat). Artinya, petani kita (ekonomi rakyat) telah mensubsidi korporat raksasa, ekonomi perdesaan mensubsidi ekonomi perkotaan. Sebuah sistem dan pola hubungan (dialektik) ekonomi yang timpang, tidak adil, dan eksploitatif terhadap ekonomi rakyat di perdesaan.
Fakta lain, ekonomi rakyat kita telah mensubsidi ekonomi konglomerat pemilik bank yang direkapitalisasi senilai Rp 650 trilyun dengan dana APBN. Sementara, untuk mengalokasikan anggaran Rp 8,5 trilyun bagi ekonomi rakyat harus melalui proses pembahasan lama yang menunjukkan lemahnya kemauan politik untuk membangun ekonomi nasional berbasis ekonomi rakyat. Pada waktu krismon 1997/1998, ekonomi rakyat terbukti memiliki daya tahan yang tinggi. Di saat perusahaan besar (konglomerat) bertumbangan sehingga menjadi beban pemerintah ekonomi rakyat tetap eksis karena memiliki kemandirian (tidak tergantung utang) dan kehati-hatian dalam berusaha.
"Rakyat kita mengenal budaya tolong menolong, gotong royong, termasuk mampu mengemban prinsip “shared-poverty" sebagai ujud nyata berlakunya sistem "social safety net" Indonesia yang sebenarnya (genuine). Tatkala buruh-buruh sektor besar dan modern terkena PHK, kemana mereka terlempar? Mereka sebagian tersebar “diterima" dan “dihidupi” oleh ekonomi kerakyatan, dengan hidup secara “sithik eding" meskipun dalam tingkat subsistansi" (Sri-Edi Swasono, 2002 : 16).
“Ekonomi rakyat adalah ekonomi yang mandiri, tidak bergantung pada bahan baku luar negeri, dan melayani pasar ekonomi rakyat juga yang cukup besar di dalam negeri. Bahwa ekonomi Indonesia tumbuh positif sebesar 3,5% pada tahun 2002 ketika investasi menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merosot hampir 35% (modal asing) dan 57% (modal domestik) serta modal asing banyak yang hengkang ke luar negeri. Ini hanya membuktikan bahwa investasi telah dilakukan oleh ekonomi rakyat dalam jumlah kecil-kecilan tetapi secara total sangat besar" (Mubyarto. 2000 dan 2003).
6. Revolusi Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pandangan bahwa pertumbuhan ekonomi melalui investasi (asing) dapat (otomatis) menciptakan lapangan keija menunjukkan dianutnya kembali teori (paradigma) trickle down effect, yang dipuja oleh rezim Orba. Apakah masuknya modal dan pendirian (pengoperasian kembali) pabrik-pabrik memang dapat memecahkan masalah pengangguran tanpa menimbulkan masalah yang lebih sulit diatasi? Lagi pula apakah juga realistis harapan akan datangnya investor untuk membangun infrastruktur (sesuai keperluan) yang menyerap tenaga kerja Indonesia?
Jika saja pemerintah dan ekonom mau pergi ke pelosok-pelosok daerah mungkin pandangan yang dianutnya berubah. Seperti yang terlihat di Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur misalnya, investasi asing (penambangan batu bara, emas, dan eksploitasi hutan) bukan saja hanya sedikit memperkerjakan penduduk sekitar, melainkan juga telah “menguras" kekayaan alam mereka yang berujung pada penggundulan hutan, pencemaran sungai, dan menipisnya kekayaan tambang (Abidin, 2003).
7. Lurusnya Bias Terminologi UKM
Istilah ekonomi rakyat dijauhi dan diganti dengan istilah Usaha Kecil Menengah (UKM) yang hanya meniru istilah Small and Medium Enterprises (SME) di Barat. Implikasinya adalah pada kriteria klasifikasi jenis usaha. Usaha kecil adalah yang omsetnya sekitar Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta dan usaha menengah omsetnya antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 milyar. Istilah ini kemudian dikoreksi dengan menambah jenis Usaha Mikro, yang tidak lain adalah ekonomi rakyat yang omsetnya hanya berkisar ratusan ribu dan pasti dibawah Rp 50 juta. Yang terakhir inilah (UMKM) mayoritas pelaku usaha yang ada di Indonesia.
Jumlah UMKM di Indonesia lebih dari 40 juta atau 99% dari seluruh pelaku usaha nasional, yang terdiri dari 40.137.773 usaha kecil dan 57.743 usaha menengah. Sebanyak 97,6% (39 juta) dari jumlah usaha kecil yang menyerap 99,4% tenaga kerja di Indonesia adalah pelaku ekonomi rakyat (usaha mikro) (Ali Marwan Harnan, 2002). Dari 39 juta usaha mikro (sekitar 35 juta keluarga) terdapat sekitar 175 juta orang (asumsi satu keluarga lima jiwa) yang menggantungkan diri pada usaha ekonomi rakyat, yang berarti pula 83% penduduk Indonesia (dari total 210 juta jiwa) berkecimpung dalam usaha mikro (ekonomi rakyat) (Bambang Ismawan, 2002).Implikasi bias terminologi adalah bias skema kredit pada UKM danbukan pada usaha mikro.
8. Redisain Pendidikan Ekonomi
Pendidikan ekonomi di perguruan tinggi Indonesia mengacu pada ajaranekonomi konvensional Barat yang bercorak Neoklasik. Ajaran ini lebihmemfokuskan perhatian pada ekonomi modern (usaha besar) sehinggamengabaikan perhatian pada pemecahan masalah-masalah riil yang dihadapipelaku ekonomi rakyat (Mubyarto, 2003). Bahkan, teori-teori tentangekonomi rakyat tidak dikembangkan karena asumsi pelaku produksi hanyalahperusahaan (besar).
Pendidikan ekonomi di perguruan tinggi yang bertumpupada ajaran ini lebih mengedepankan pandangan rasionalisme,kompetitivisme, self interest, orientasi pertumbuhan, dan profit maximizationyang diajarkan secara positif, sehingga mengabaikan faktor-faktorkelembagaan sosial-budaya dan nilai-nilai kerja sama, kebersamaan, danmoralitas/etika lokal ekonomi rakyat.
Beberapa isu-isu strategis faktual tersebut mengindikasikan makinperlunya reformasi sistem ekonomi nasional sehingga makin berpihak danberpijak pada ekonomi rakyat. Upaya melakukan perubahan harus didukungadanya koreksi mendasar (revolusi paradigma ekonomi), yang dapat dimulaidari bidang pendidikan, yaitu melalui pengembangan ilmu dan sistemekonomi yang sesuai dengan sistem nilai (ideologi) dan sosial-budaya bangsaIndonesia, ialah ilmu dan sistem ekonomi Pancasila .
Kesimpulan Sistem-Ekonomi-Indonesia
Pada awal era kolonial, VOC memonopoli pasar rempah-rempah yang pada masa itu merupakan komoditi andalan Nusantara. Ketika tahun 1799 VOC bangkrut dan bubar, pemerintah Belanda melaksanakan sistem tanam paksa (culture stelsel) untuk menutup defisit anggaran kerajaan akibat perang melawan berbagai perlawanan di Nusantara. Selanjutnya melalui Undang- Undang Agraria tahun 1870, pemerintah Belanda mengundang sektor swasta untuk menyewa lahan perkebunan dalam jangka waktu yang lama.
Setelah Indonesia merdeka, para pemimpin bangsa berusaha merumuskan kembali Sistem Ekonomi Indonesia yang dianggap ideal dengan kondisi bangsa. Muhammad Hatta mengemukakan sebuah konsep tentang Sistem Ekonomi Indonesia, yaitu Sistem Ekonomi Kerakyatan. Dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan, semua aktivitas ekonomi harus disatukan dalam organisasi koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan asas kekeluargaan. Hanya dalam asas kekeluargaan dapat diwujudkan prinsip demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, sedangkan pengelolaannya dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat sendiri.
Rejim Orde Baru ternyata muncul dengan membawa sistem ekonomi yang ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan dasar sistem ekonomi yang termuat dalam UUD 194S. Sistem Ekonomi Indonesia pada masa Orde Baru bersandar pada “trilogi pembangunan**, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas ekonomi, dan pemerataan. Meskipun pemerintah selalu mengklaim dirinya tidak menerapkan
Sistem Ekonomi Kapitalis, tetapi pada praktiknya Indonesia telah melakukan berbagai liberalisasi ekonomi yang semakin memarjinalisasi peranan ekonomi rakyat.
Kebijakan ekonomi pemerintah pasca reformasi pun cenderung seirama dengan arus utama ekonomi global, yaitu globalisasi (pasar bebas). Padahal pasar bebas tidak lain adalah kepentingan pemerintah dan korporat negara maju untuk melanggengkan imperium global (korporatokrasi) mereka.
Agenda-agenda neolib, pasca Program Penyesuaian Struktural (Lol IMF),tampak pada kebijakan kembar liberalisasi ekonomi dan privatisasi (BUMN dan Aset SDA), yang telah dikukuhkan melalui amandemen pasal 33 UUD’45. Target utamanya adalah minimalisasi campur tangan pemerintah danpenguatan pengaruh sektor swasta (korporat).Imperialisme berkelanjutan, yang berwujud ketidakadilan ekonomi daneksploitasi (alam dan manusia) hingga kini menampakkan wajah penderitaanrakyat yang luar biasa.
Sritua Arief (2000) mengungkap bahwa pada setiapUS $ 1 modal asing, net tranfer revenue yang disedot ke luar negeri adalahsepuluh kali lipatnya (US 10$). Mubyarto (2005) pun menyatakan bahwarasio konsumsi per kapita dengan PDRB per kapita menunjukkan fakta“derajat penghisapan” ekonomi Indonesia sebesar 57%.
Artinya, hanya 43%nilai PDRB yang dinikmati rakyat di daerah, selebihnya “dihisap” ke kota-kota besar dan dibawa ke luar negeri.Beberapa agenda reformasi sistem ekonomi nasional yang perludilakukan oleh pemerintah berdasar kondisi obyektif dan cita-citakonstitusioal di atas adalah mengembalikan Pasal 33 UUD 1945 yang asli,menghentikan privatisasi BUMN dan aset strategis nasional, mereka ulangkebijakan liberalisasi pasar bebas, menghentikan pembajakan produk lokal,menghentikan pola-pola subsidi ekonomi rakyat ke korporasi (asing),meluruskan bias terminologi ekonomi rakyat, dan merombak pendidikanekonomi Indonesia.
Daftra Link Pembahasan-Sistem-Ekonomi Terbaru
- Daftar Pembahasan Sistem Ekonomi Paling Terkenal-Terbaik dan Terpopuler
- Sistem Ekonomi Pancasila, Pengertian, Landasan, Prinsip, Konsep dan Demokratisasi
- Sistem Ekonomi Indonesia, Warisan Kolonial, Era, Reformasi dan Agendanya
- Sistem Ekonomi Dualistik, Teori, Ciri, Dualisme, Krisis dan Kesimpulannya
- Sistem Ekonomi Campuran dan Ekonomi_Islam, Pengertian, Pengembang, Sejarah, Hubungan dan Modelnya
- Sistem Ekonomi Sosialis_Pasar |Konsep Dasar dan Kesimpulannya
- Sistem Ekonomi Sosialis, Pengertian, Sejarah, Konsep, Perkembangan dan Ciri_Cirinya
- Globalisasi Ekonomi dan Kapitalisme Global, Pengertian, Konsep dan Perkembangannya
- Sistem Ekonomi Kapitalis, Filosofi, Ciri, dan Perkembangannya
- Sistem Ekonomi Keadilan Sosial, Pengertian, Konsep, Prinsip dan Etika
- Sistem Ekonomi Kebijakan Publik, Pengertian, Ilustrasi, Pengaruh dan Peranan Pemerintah
- Mekanisme Kerja Sistem Ekonomi |Pelaku, Pola Hubungan, Kolonial Indonesia dan Struktur Sosial
- Konsep Dasar Sistem Ekonomi |Pengertian, Mekanisme, Pendekatan, Bentuk dan Model
Posting Komentar untuk "Sistem Ekonomi Indonesia, Warisan Kolonial, Era, Reformasi dan Agendanya"